Jakarta, Klikanggaran.com (29/11/2017) - Proses Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018 masih menjadi perhatian publik. Yang paling menarik tentunya terkait pembahasan Penyusunan dan Kesepakatan Bersama kebijakan umum anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
KUA PPAS yang telah disusun Gubernur, kemudian dibahas bersama oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dengan Badan Anggaran DPRD DKI. Pembahasan terkait anggaran antara pihak Gubernur selaku Eksekutif dan DPRD selaku Legislatif, idealnya demi penyempurnaan penyusunan RAPBD.
Kali ini klikanggaran.com akan menelusuri bagaimana proses pembahasan Penyusunan dan Kesepakatan Bersama kebijakan umum anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2017. Proses ini bisa memberikan gambaran, bagaimana RAPBD DKI Jakarta dibahas sengit oleh Eksekutif dan Legislatif, dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tanggal 20 Oktober 2016 dilaksanakan Penyampaian Revisi Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD sebesar Rp 68,75 triliun. Setelah melalui pembahasan dan perdebatan sengit, tentunya antara TAPD bersama Banggar, KUA PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 disepakati sebesar Rp 70,28 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 1,53 triliun.
Adanya kenaikan sebesar Rp 1,53 triliun tersebut disebabkan penebalan anggaran pada beberapa program seperti :
1. Pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau Taman di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 50 miliar
2. TPST Bantar Gebang sebesar Rp 27,72 miliar
3. Ujian Berstandar Nasional sebesar Rp 22,77 miliar
4. Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sebesar Rp 27,81 miliar
5. Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Pendukung di Koridor Busway Rp 2,4 miliar
6. Pemeliharaan Prasarana Hutan Mangrove Rp 2 miliar
7. Pengadaan Display Bunga dan Tanaman Hias Rp 35 juta.
Belum selesai sampai di Banggar DPRD, RAPBD DKI selanjutnya dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam catataannya, ada beberapa program yang dihilangkan oleh Kemendagri, misalnya 19 kegiatan atau 0,1 persen dari total 18.212 kegiatan sebesar Rp 46,72 miliar disepakati antara TAPD dan Banggar disarankan untuk dihapus.
Dari proses pembahasan antara tim anggaran Pemprov DKI dengan banggar DPRD DKI, kemudian dikaji lagi oleh Kemendagri. Lahirlah angka total APBD DKI untuk tahun 2017, yang sampai saat ini masih dinikmati oleh warganya.