Kemenpora Ajukan Pagu Anggaran Pada RAPBN 2022 Sebesar Rp1,9 Triliun

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 14:45 WIB
Syaiful Huda (Humas DPR RI/Azka)
Syaiful Huda (Humas DPR RI/Azka)

Jakarta, Klikanggaran.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mengajukan pagu anggran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 kepada Komisi X DPR RI sebesar Rp1,9 triliun.

Sebelumnya, besaran pengajuan tersebut sudah melewati pembahasan yang panjang dengan Komisi X sejak Juni 2021 lalu.

"Pembahasan anggaran Kemenpora untuk RAPBN 2020 sudah yang ketujuh kali sejak 9 Juni 2021. Kemenpora RI mengusulkan pagu sebesar Rp1.948.783.392.000,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, saat memimpin Rapat Kerja Komisi X secara fisik dan virtual dengan Menpora Zaunuddin Amali beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21-9).

Menurut Huda, anggaran 2022 ini mengalami penurunan 0,16 persen dibanding tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Resmikan Pabrik Baja, Presiden: Konsumsi Baja Besar, Jangan Biarkan Produk Luar Masuk

"Pada APBN 2021, pagu Kemenpora sebesar Rp2,3 triliun. Sementara 2021 Rp1,9 triliun. Jadi, anggaran 2022 minus sekitar Rp373 miliar. Saat yang sama politisi PKB itu juga meminta laporan Anggota Komisi X yang ditempatkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk menjelaskan respon Banggar atas usulan pagu 2022 tersebut," jelasnya.

Anggota Komisi X yang ditempatkan di Banggar DPR RI, Andreas Hugo Pariera, secara virtual dalam rapat tersebut, mengemukakan, intinya tidak ada penambahan maupun usulan anggaran lagi untuk pagu Kemenpora tahun 2022.

"Banggar, mengapresiasi capaian prestasi Kemenpora, baik di bidang olahraga maupun pengelolaan anggaran, mengapresiasi prestasi olahraga Indonesia dan juga manajemen ketika Kemenpora mendapat WTP. Banggar juga memberi perhatian pada pelaksanaan PON agar sesuai dengan rencana termasuk prestasi dan aspek keamanan. Tidak ada pengusulan dan penambahan anggaran," ungkap Andreas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X