anggaran

PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan

Senin, 15 November 2021 | 06:28 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Dok.Twitter.com/@waskita_karya)

KLIKANGGARAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan akuisisi PT Waskita Karya.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan akuisisi PT PPTR, PT KKDM, PT SMR, dan PT PBTR, diketahui terdapat beberapa kelemahan sebagai berikut:

a. PT Waskita Karya tidak melakukan beberapa tahap dalam proses akuisisi saham minimal pada tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Padahal, keputusan Direksi menetapkan bahwa PT Waskita Karya harus memenuhi prosedur setiap melaksanakan jenis pengembangan usaha. Namun demikian, dalam pelaksanaan akuisisi BUJT terdapat beberapa prosedur yang tidak dilakukan.

b. Parameter yang digunakan PT Waskita Karya dalam kajian dan valuasi saham PT PPTR untuk proses akuisisi hanya memperhitungkan Seksi I dan Seksi II dari empat seksi yang ada.

Baca Juga: Bikin Takjub! Lantai Sekolah di Luwu Utara Dibuat Lukisan 3 Dimensi, Seperti 'Tol Langit'

c. PT Waskita Karya belum memperhitungkan risiko secara memadai dalam melaksanakan akuisisi.

d. PT WTR berpotensi kehilangan pendapatan dan menanggung biaya risiko yang ditimbulkan akibat pembatalan opsi buyback.

e. PT WTR tidak mempertimbangkan beberapa kondisi PT SMR sebagai pengelola jalan tol Kanci Pejagan saat menetapkan nilai inbreng saham PT SMR.

Baca Juga: Valentino Rossi Memang Pantas Dijuluki The Doctor

Hal tersebut di atas mengakibatkan:

a. Nilai saham wajar PT PPTR yang dinyatakan dalam Laporan KJPP STH tidak menggambarkan nilai senyatanya;

b. Penetapan nilai inbreng saham PT SMR saat pembentukan perusahaan patungan PT WMTTR bukan harga terbaik;

c. PT WTR menanggung risiko investasi dan risiko bisnis atas kejadian setelah akuisisi PT PPTR, PT SMR, PT KKDM, dan PT PBTR.

Direksi PT Waskita Karya menyatakan sependapat, namun menjelaskan bahwa:

Halaman:

Tags

Terkini