Departemen Pengadaan Barang akan terlebih dahulu memeriksa dan mengevaluasi evidence-evidence yang ada antara lain dokumen PO dokumen PO yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Departemen Pengadaan Barang juga akan memeriksa bukti terjadinya force majeure, serta bukti-bukti lainnya dari Supplier yang membuktikan bahwa terjadi hal-hal yang bukan disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Supplier, sesuai yang diatur dalam PO.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PKT agar memerintahkan Manajer Pengadaan Barang untuk melakukan penagihan denda keterlambatan kepada Greenland Holdings PTE LTD sebesar US$155,720.00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.
Baca Juga: CBA Blak-blakan Soal Gaji Gubernur Sumsel, Berapa, ya?
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*