c. Pembantu Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan untuk melaksanakan memverifikasi setiap bukti belanja BBM sebelum dilakukan pembayaran kepada pelaksana belanja; dan
d. Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja BBM dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp76.980.411,92
Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini
Terkait permasalahn di atas, Klikanggaran sudah menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada respon.
Catatan Redaksi: Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.