Bekasi, Kikanggaran-- Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada APBD TA 2020 sebesar Rp490.000.000.000,00 dengan realisasi sampai dengan bulan September Tahun 2020 sebesar Rp456.619.996.703,00 atau sebesar 93,19%.
Pengelolaan pajak PBB-P2 dilakukan oleh Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Bekasi, sebagaimana apat dibaca pada Laporan BPK Nomor 6/LHP/XVIII.BDG/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Salah satu yang disoroti dalam laporan BPK tersebut adalah masalah pendistribusian SPPT.
Baca Juga: Hai, Bunda, Tahukah Bahwa Sayuran dan Buah-Buahan Memacu Fungsi Otak, Lho? Yuk, Simak Penjelasannya
Mekanisme pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 dari hasil cetak massal tahun 2020 SPPT PBB-P2 kategori Buku IV dan V (dengan nilai ketetapan di atas Rp2.000.000,00) diberikan secara langsung kepada masing-masing WP oleh Subid Penagihan dan Pelaporan. Namun demikian, terdapat SPPT yang tidak dapat disampaikan dengan penyebab sebagai berikut:
Pertama, Objek pajak tidak diketahui, baik karena alamat tidak ditemukan, objek pajak tidak ditemukan karena berada di pesisir/laut, terdapat perbedaan kondisi antara yang diterbitkan dalam SPPT dengan kondisi di lapangan, dan dalam sengketa;
Kedua, Wajib pajak tidak ditemukan/tidak diketahui, sudah berganti pemilik, kondisi dilokasi sudah tidak beroperasi/tutup; dan
Ketiga, Terindikasi double, yang mungkin terjadi karena kesalahan pencatatan dan objek pajak yang sudah dipecah tetapi masih belum dimutakhirkan datanya sehingga datanya masih tercatat.
Berdasar laporan rekap SPPT yang tidak sampai buku IV dan V tahun 2020 diketahui terdapat 910 SPPT yang tidak sampai.
Dari 910 lembar SPPT tersebut diketahui WP yang tetap membayar tanpa menerima lembar SPPT sebesar Rp1.761.561.088,00 dari 180 lembar SPPT dan yang belum dibayar sebesar Rp5.477.041.653,00 dari 730 lembar SPPT.
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah. Sebagai objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Terkait temuan BPK sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa proses pendistribusian atau penyampaian SPPT sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, namun permasalahan data wajib pajak menjadi suatu kendala dalam proses penyampaian tersebut hal dikarenakan alamat subjek pajak dan atau objek pajak yang tertera didalam SPPT belum sesuai dengan alamat yang ada sehingga penyampaian atau pendistribusian SPPT menjadi tidak optimal