Dari temuan ini, Koordinator Bareta, Boni Belitong, mengatakan bahwa dalam LHP Kabupaten Ogan ilir terkait dengan anggaran subsidi di PDAM Tirta Ogan ini dinyatakan secara tertulis bahwa untuk Penggunaan dana Belanja Subsidi tidak sesuai tujuan pemberian subsidi sebesar Rp778,9 juta lebih.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Portugal kalahkan Republik Irlandia 2-1. Cristiano Ronaldo gagal pinalti
"Adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana subsidi ini ke kebutuhan lain di lingkungan PDAM sangatlah tidak manusiawi jika dilihat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, seharusnya Pemerintah Daerah yang tujuan awalnya untuk meringankan beban rakyat dalam sektor air bersih," ujar Boni melalui keterangannya, Kamis (2-9).
Boni beranggapan, adanya perlakuan seperti itu, Direktur PDAM Tirta Ogan harus tegas dan bertanggungjawab atas pengalihan dalam penggunaan Rp778,9 juta lebih pada tahun 2020.
"Hal ini mutlak telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2020 pada pasal 4 ayat (3),” tuturnya.
Dijelaskan Boni, pemberian subsidi bertujuan untuk membuat agar harga jual produksi/jasa terjangkau oleh masyarakat. Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban dan rincian pengeluaran dana subsidi dari PDAM Tirta Ogan diketahui terdapat penggunaan dana subsidi yang tidak sesuai dengan kriteria tujuan pemberian subsidi.
"Akan tetapi, pada kenyataannya PDAM Tirta Ogan masih menggunakan dana subsidi di luar tujuan pemberian subsidi tersebut sebesar Rp778.9 juta, tapi nyatanya digunakan untuk hal-hal yang diluar biaya produksi air, yaitu biaya pemeliharaan kendaraan Direktur, pembelian perlengkapan kantor, biaya keperluan kantor yang tidak terlibat dalam produksi, biaya AC, sound system dan microfon untuk mushola, dan biaya pegawai (gaji, THR, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan),” kata Boni Belitong.