Investasi Pemkot Tebing Tinggi ke PDAM Tirta Bulian Diduga Ilegal

photo author
- Jumat, 12 Juni 2020 | 08:15 WIB
IMG-20200611-WA0074
IMG-20200611-WA0074


Tebing Tinggi,Klikanggaran.com - Ratama Saragih, selaku Responder BPK Sumatera Utara, menuturkan penyertaan modal sebagai investasi jangka panjang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian tahun anggaean 2016 sebesar Rp36.725.547.340,00 tidak memiliki dasar hukum nilai investasi, sehingga diduga penyertaan modal tersebut patut diduga illegal sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK Buku II atas Sistem Pengendalian Intern No.43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, tanggal 18 Mei 2017.


Dijelaskan Ratama, bahwa pada neraca saldo investasi jangka panjang permanen-penyertaan modal Pemkot Tebing Tinggi per 31 Desember 2016 dan 2015 disajikan secara komparatif masing-masing sebesar Rp51.868.530.661,00 dan Rp47.756.419.389,00, termasuk didalamnya saldo penyertaan modal Pemkot Tebing Tinggi pada PDAM Tirta Bulian yang disajikan per 31 Desember 2016 dan 2015 masing-masing sebesar Rp33.559.695.592,00 dan Rp21.258.242.823,00.


"Nilai investasi penyertaan modal tersebut bentuk kepemilikan oleh Pemkot adalah 100%. Selain itu, pada LRA tahun 2016, anggaran pengeluaran pembiayaan-penyertaan modal Pemkot Tebing Tinggi sebesar Rp4.819.722.834,00 dengan realisasi sebesar Rp4.819.722.834,00 atau 100% dari anggaran yang tersedia.Dari realisasi tersebut sudah termasuk diantaranya Pengeluaran Pembiayaan-Penyertaan Modal Pemko T.Tinggi pada PDAM Tirta bulian sebesar Rp.1.500.000.000,00," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Kamis (11-6).


Dikatakan Ratama, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara, lebih lanjut diketahui bahwa Pemkot Tebing Tinggi telah menerbitkan Perda No.14 Tahun 2011 tentang penyertaan modal, antara lain pada PDAM Tirta Bulian.


Berdasarkan keterangan kepala bagian (kabag) organisasi dan Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda), diketahui bahwa belum terdapat pengajuan Perda terkait penyertaan modal yang memuat nilai penyertaan modal.


Menurut BPK fakta ini jelas bertentangan dengan Pasal 41 ayat (5) U ndang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah No.71.Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP), PSP No.07 tentang Ukuntansi Investasi, pada lampiran I.07 Paragraf 20, yang menyatakan bahwa Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria.


"Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah, dan nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable)."


"Selain itu kondisi tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 74 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam TA berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan."


Menurut Ratama, bahwa dalam Pasal 71 ayat (9) Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal pemda akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Perda tentang penyertaan modal yang berkenaan.


"Akibat fakta tersebut maka sudah barang tentu penyertaan modal pada PDAM Tirta Bulian sebesar Rp.36.725.547.330,00 belum memiliki dasar hukum nilai investasinya alias illegal," jelasnya.


Menurut Walikota DPD LSM Lira ini, bahwa temuan BPK ini tidak boleh dianggap remeh oleh APH dan APIP Tebing Tinggi, karena sangat patut diduga adanya unsur melawan hukum, kerugian negara, gratifikasi, dan menggunakan kewengan untuk kepentingan pihak tertentu.


Jejaring Ombudsman ini juga menambahkan bahwa di tahun 2017 ada juga temuan BPK terkait penyertaan modal Pemkot Tebing Tinggi ke PDAM Tirta Bulian dengan nilai yang fantastis juga, ini mengisyaratkan bahwa temuan BPK ini bisa dijadikan pintu masuknya APH dan APIP serta Anggota Parlemen DPRD Tebing Tinggi, jika tidak mau kebobolan uang takyatnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X