Palembang, Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penyaluran dan Penggunaan Belanja Subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan pada Tahun Anggaran (TA) 2020, terdapat sejumlah temuan yang belum memadai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp3.328.368.636, dengan realisasi sebesar Rp3.328.368.636, atau sebesar 100% dari anggaran. Salah satu poin belanja tersebut untuk pengeluaran belanja subsidi kepada PDAM Tirta Ogan.
Untuk diketahui, subsidi bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kinerja pengelolaan air minum oleh PDAM Tirta Ogan berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Kopi dan Doa Pagi
Atas penerimaan Dana Subsidi tersebut, BPK menjabarkan bahwa nilai pagu anggaran awal lebih besar dari realisasi sebesar Rp3.341.989.690, untuk tujuh kategori belanja atau pengadaan. Pasalnya, sebelumnya Pemkab Ogan Ilir belum memiliki Perbup yang mengatur penyaluran subsidi kepada PDAM Tirta Ogan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 18 Ayat (1).
BPK juga membeberkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen penyaluran subsidi dan konfirmasi dengan Bendahara PPKD, menunjukkan dasar pembayaran Belanja Subsidi kepada PDAM berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Pemberian Belanja Subsidi Pemkab Ogan Ilir Kepada PDAM Tirta Ogan.
"Peraturan tersebut belum mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta prosedur tata cara penyaluran subsidi kepada PDAM Tirta Ogan," ujar BPK dalam risalah nya seperti dikutip.
Lebih lanjut, BPK juga menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dokumen proposal pengajuan subsidi yang menunjukkan proposal belum dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap.
"Dalam pengajuan subsidi tersebut PDAM Tirta Ogan belum menyertakan laporan keuangan yang telah di audit serta rencana bisnis untuk empat tahun berikutnya. Hasil pemeriksaan selanjutnya atas proposal pengajuan subsidi menunjukkan proyeksi perhitungan estimasi subsidi belum memakai data yang paling mutakhir tentang biaya yang harus disubsidi oleh Pemkab Ogan Ilir.
Baca Juga: BPH Migas: Negara Diduga Kehilangan Miliaran Rupiah dari Iuran BU Tahun 2019
Data yang digunakan oleh PDAM Tirta Ogan dalam melakukan pengajuan subsidi merupakan perhitungan subsidi tarif PDAM Tirta Ogan sesuai dengan Laporan Evaluasi BPKP dua tahun
sebelumnya, sehingga tidak dapat menggambarkan kebutuhan operasi sebenarnya untuk Subsidi PDAM Tahun 2020," ungkap BPK.
Menurut keterangan dari Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Ogan, kata BPK, proposal pengajuan subsidi dibuat berdasarkan hasil laporan evaluasi kinerja BPKP dua tahun anggaran sebelumnya, dan bukan Laporan Keuangan Audited oleh KAP tahun sebelumnya. Karena, dalam LK hasil audited KAP tidak menerangkan perhitungan tarif dan subsidi tarif.
"Selain itu, PDAM belum dapat membuat Rencana Bisnis karena hingga saat ini masih rugi dan tidak memiliki dana. Sehingga pada tahun 2020 kegiatan pembuatan rencana bisnis dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman," ujar BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar Merevisi Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberian Belanja Subsidi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada PDAM Tirta Ogan dan Menginstruksikan Direktur PDAM Tirta Ogan untuk mengalokasikan penggunaan dana subsidi sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
PDAM Kota Makassar Ngaku Adanya Dugaan Korupsi Anggaran Tantiem
Investasi Pemkot Tebing Tinggi ke PDAM Tirta Bulian Diduga Ilegal
LIRA: Tingkat Kinerja PDAM Tirta Bulian Kurang Sehat
Ketum Gemapela, Kawal Kasus Nepotisme dan Kolusi Pengangkatan Dirut PDAM Lahat
Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun