Menkeu Purbaya Sindir Dana Pemda Jabar di Bank: Dibilang Bukan Deposito tapi Giro, Malah Lebih Rugi dan Bisa Diperiksa BPK

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank.  ((Instagram.com/@purbayayudhi_official))
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank. ((Instagram.com/@purbayayudhi_official))

Ia menilai tanggung jawab pengumpulan data ada di tangan BI, bukan Kemenkeu. Purbaya menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul tafsir ganda yang bisa menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas keuangan daerah.

“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Deepfake Siswa SMAN 11 Semarang, Polisi Soroti Dampak Psikologis dan Sikap Hati-hati Penanganan, Pelaku Mahasiswa UNDIP yang Ayahnya Polisi

Prediksi Pemeriksaan BPK

Lebih lanjut, Purbaya memperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri alasan di balik kebijakan Pemda Jabar menempatkan dana daerah di rekening giro. Ia menegaskan, semua langkah pengelolaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan efisien.

Dedi Mulyadi Bantah Ada Dana Mengendap

Menanggapi isu tersebut, Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Rabu, 22 Oktober 2025, membantah keras tudingan dana Pemda Jabar mengendap dalam bentuk deposito.

Baca Juga: Kenaikan Insentif dan Beasiswa Guru, Inilah Langkah Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Tahun 2026

“Nah, jadi ada nggak duit yang Rp 4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, dana itu tersimpan di kas daerah berbentuk giro sesuai data BI. Ia menambahkan, sisa dana lainnya berada di luar kas daerah, yaitu di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan pengelolaan masing-masing.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X