Ia menilai tanggung jawab pengumpulan data ada di tangan BI, bukan Kemenkeu. Purbaya menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul tafsir ganda yang bisa menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas keuangan daerah.
“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” ucapnya.
Prediksi Pemeriksaan BPK
Lebih lanjut, Purbaya memperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri alasan di balik kebijakan Pemda Jabar menempatkan dana daerah di rekening giro. Ia menegaskan, semua langkah pengelolaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan efisien.
Dedi Mulyadi Bantah Ada Dana Mengendap
Menanggapi isu tersebut, Dedi Mulyadi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Rabu, 22 Oktober 2025, membantah keras tudingan dana Pemda Jabar mengendap dalam bentuk deposito.
“Nah, jadi ada nggak duit yang Rp 4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, dana itu tersimpan di kas daerah berbentuk giro sesuai data BI. Ia menambahkan, sisa dana lainnya berada di luar kas daerah, yaitu di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan pengelolaan masing-masing.**
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Soroti Korupsi di Daerah, Tegaskan Reformasi Tata Kelola Belum Tuntas dan Skor Integritas Masih Rawan
Inilah yang Bikin Menkeu Purbaya Tepok Jidat dan Setel Alarm Ekonomi: Duit Pemda Parkir, Rumah Subsidi Seret Serapan
Menkeu Purbaya Vs Dedi Mulyadi: Saling Tantang Buka Data Dugaan Rp4,17 Triliun APBD Jabar Mengendap di Bank
Menkeu Purbaya Geram Soal Impor Balpres: Negara Rugi, Pelaku Hanya Dipenjara tanpa Denda dan Masuk Blacklist
Bupati Bekasi vs Menkeu Purbaya: Ade Kuswara Bantah Isu Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Seleksi Pejabat Didampingi KPK