(KLIKANGGARAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi berhak menerima gaji serta tunjangan bulanan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Dasco menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi yang berlangsung Kamis 4 September 2025.
Rapat itu menghasilkan enam poin kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal. Ia menekankan bahwa penonaktifan anggota DPR yang dilakukan parpol harus tetap melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," ucap Dasco.
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini sedang dinonaktifkan oleh partai mereka. Beberapa nama di antaranya adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Dengan adanya keputusan ini, DPR menegaskan bahwa masalah keanggotaan yang terjadi di internal partai politik berdampak langsung pada penghentian hak-hak keuangan anggota dewan terkait.**