(KLIKANGGARAN) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan penjelasan terkait wacana darurat militer yang sempat ramai diperbincangkan.
Dudung menegaskan bahwa penetapan darurat militer bukanlah hal yang sederhana, melainkan melalui proses panjang. Ia juga menyebut hingga kini tidak pernah mendengar adanya pembicaraan resmi mengenai hal tersebut.
“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar, tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” ujar Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Ia menambahkan, wacana itu masih jauh untuk direalisasikan.
“Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” imbuhnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mencontohkan penerapan darurat militer di Aceh yang didahului oleh beberapa tahap.
“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi ini menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dudung menekankan bahwa keputusan terkait darurat militer tetap harus mendapatkan persetujuan parlemen.
“Apabila itu (darurat militer) pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR ya,” kata Dudung lagi.
Ia juga menegaskan keberadaan prajurit TNI di sejumlah titik aksi saat ini hanya untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan.**
Artikel Terkait
Puan Maharani Janji DPR Berbenah, Siap Dengarkan Aspirasi Rakyat dan Cabut Kebijakan Tunjangan serta Kunjungan Luar Negeri
Audiensi dengan Mahasiswa, Dasco Minta Maaf DPR Keliru Jalankan Tugas dan Janji Evaluasi Tunjangan hingga Moratorium Kunjungan Luar Negeri
DPR Siapkan Rapat Evaluasi Besar, Bahas Reformasi hingga Transparansi Pasca Gelombang Aspirasi Rakyat dan Aksi Demonstrasi
Yusril Beberkan Desakan Prabowo agar DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pastikan Pemerintah Respons 17+8 Tuntutan Rakyat
Influencer Andovi–Chia Desak Jawaban Cepat atas 17+8 Tuntutan Rakyat, Ingatkan DPR Pernah Sahkan RUU Pilkada Satu Malam