Yusril Beberkan Desakan Prabowo agar DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pastikan Pemerintah Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 22:04 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset.  ((Instagram/yusrilihzamhd))
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset. ((Instagram/yusrilihzamhd))

(KLIKANGGARAN) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 4 September 2025.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2025–2026. Prolegnas sendiri memuat daftar RUU prioritas yang harus segera disahkan DPR.

Baca Juga: Mensos Ajukan Tambahan Rp12 Triliun ke DPR, Alokasinya untuk Data Sosial, Sekolah Rakyat, Bansos Tepat Sasaran, hingga Makan Lansia

Lebih lanjut, Yusril menyebut pemerintah menunggu keputusan DPR mengenai siapa yang akan mengambil inisiatif pembahasan RUU tersebut.

“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” ujarnya.

Menurut Yusril, arahan selanjutnya akan datang langsung dari Presiden mengenai pihak yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mercy Keluarga Habibie dengan Dana Bermasalah, Ilham Habibie Diperiksa Penyidik

Selain membahas legislasi, Yusril juga menyinggung respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Ia memastikan bahwa 17+8 tuntutan rakyat tidak akan diabaikan.

“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.

Ia menegaskan penyampaian aspirasi rakyat dijamin undang-undang sepanjang tidak disertai tindak kekerasan.

Baca Juga: Timnas U-23 Ditahan Imbang Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Erick Thohir Minta Garuda Muda Segera Bangkit, Nitizen Kecewa, Singgung STY

“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” jelasnya.

“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” pungkas Yusril.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X