(KLIKANGGARAN) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 4 September 2025.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2025–2026. Prolegnas sendiri memuat daftar RUU prioritas yang harus segera disahkan DPR.
Lebih lanjut, Yusril menyebut pemerintah menunggu keputusan DPR mengenai siapa yang akan mengambil inisiatif pembahasan RUU tersebut.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” ujarnya.
Menurut Yusril, arahan selanjutnya akan datang langsung dari Presiden mengenai pihak yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset.
Selain membahas legislasi, Yusril juga menyinggung respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Ia memastikan bahwa 17+8 tuntutan rakyat tidak akan diabaikan.
“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
Ia menegaskan penyampaian aspirasi rakyat dijamin undang-undang sepanjang tidak disertai tindak kekerasan.
“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” jelasnya.
“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” pungkas Yusril.**
Artikel Terkait
OTT KPK Wamenaker Noel Jadi Peringatan Keras, Istana: Korupsi Sudah Seperti Penyakit Stadium 4 dan Harus Ditangani Tegas
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak Diberikan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Usai Periksa 120 Saksi dan 4 Saksi Ahli
Nadiem Makarim Ditahan dengan Rompi Pink, Tegaskan Integritas dan Yakin Kebenaran Kasus Korupsi Chromebook Akan Terungkap
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Usai Pemeriksaan Kejagung