KLIKANGGARAN -- Pasca Ratu Elizabeth meninggal dan naik tahtanya Raja Charles III, beredar kabar adanya sejumlah permintaan sang raja yang mengundang sorotan publik.
Dilansir Mirror, sejak naik tahta sebagai raja di Inggris. Putra Ratu Elizabeth, Raja Charles III kerap bertitah dari mulai hal yang brrsifat umum hingga hal yang dianggap tidak lazim.
Gaya hidup Raja Charles III yang dikenal 'apik', menjadi bahan pemberitaan banyak media. Clarence House memberi julukan dengan nama 'Pampered Prince' atau 'Pangeran Manja'.
Dilansir Ny Post, Inside the Firm mengungkap jika sang Raja Inggris tersebut punya cukup banyak permintaan detail, mulai dari menyetrika tali sepatu pribadinya hingga urusan toilet.
Dalam keterangannya, staf kerajaan Inggris Paul Burrel mengaku pernah melayani Raja Charles berbagai hal.
"Tali sepatunya dirapikan dengan setrika, tutup bak mandi harus ada di posisi tertentu, dan temperatur air harus hangat," ujar sang Kepala Pelayan tersebut.
Baca Juga: Ini Kebijakan Pemda dalam Upaya Pelestarian Budaya di Kabupaten Luwu Utara
Dalam keterangan lain, mantan staf kerajaan Graham Newbould menjelaskan bahwa Charles III begitu apik dalam urusan kebersihan.
Artikel Terkait
Ratu Elizabeth Meninggal Dunia, Raja Charles dan Permaisuri Dipastikan ke London Hari Jumat
Nama Ibu Kota Kazahtan Nur-Sultan Akan Diganti kembali Menjadi Astana
Kerja Sama Ekonomi Rusia dan China Dipredikasi Akan Membukukan Rekor
Serangan Arteleri Ukraina ke Wilayah Rusia: 1 Tewas, 2 Terluka, 8 Rumah Terbakar, dan 3 Kendaraan Hancur
Jika Rusia Hentikan Pasokan Gas secara Penuh, Presiden Serbia: Kita Akan Membeku
Mengutip CIA, CNN: China Mempersiap Pengambilalihan Taiwan pada 2027
Presiden Iran: Tak Ada Perbedaan era Trump dan Biden
Polisi Meminta Beberapa Pria Muslim yang Ditahan UU Terorisme agar Hindari Pemakaman Ratu Elizabeth II
Kronologi Kematian Mahsa Amini, Meninggal Dunia Diduga Karena Penganiayaan Polisi
Biaya Fantastis Pemakaman Ratu Elizabeth II, Segini Prediksinya
Rusia Mengusulkan Konvensi Senjata Biologis agar Lebih Mengikat secara Hukum