KLIKANGGARAN -- PT Hutan Alam Lestari (HAL), Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diduga kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
PT Hal diduga tidak melaksanakan kewajibannya membangun plasma untuk masyarakat/petani sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1).
"Saya dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari untuk eksis menindak lanjuti persoalan PT HAL, dan kami dari Komisi II akan mendampingi. Jika akar permasalahan ini tidak selesai maka Pemkab didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti," tegas M. Amin Z., Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Senin (12/09) kemaren.
Baca Juga: Inggris Alami Biaya Hidup yang Kian Memburuk dengan Kenaikan 12,4 Persen
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, Irwan mengatakan terhadap perusahaan perkebunan, Disbunnak sifatnya melakukan pembinaan agar perusahaan tertib dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Selasa (13/09/2022) di ruang kerjanya.
Terhadap persoalan yang terjadi, Dinas Perkebunan akan membikin surat pada perusahaan yang sifatnya menghimbau agar perusahaan yang beroperasi yang mendapatkan izin di Kabupaten Batang Hari harus melaksanakan aturan yang berlaku, agar perusahaan tersebut dapat berusaha dengan tenang dan nyaman.
Ditanya terkait dugaan PT HAL telah melanggar aturan Undang-undang Perkebunan?
Irwan mengatakan Dia melanggar aturan, yang dilangar adalah aturan yang dibuat oleh Menteri secara teknis dia yang paham, tetapi seseorang yang melanggar aturan bukan Dinas Perkebunan yang memberikan sanksinya, jawab Irwan.
Baca Juga: Indonesia Bakalan Membeli Minyak Rusia dengan Diskon 30 Persen?
Artikel Terkait
Paripurna DPRD Penyampaian KUA-PPAS RAPBD Pemkab Batang Hari Tahun Anggaran 2023
Luar Biasa, PD IWO Kabupaten Batang Hari Kompak Gotong-royong Persiapan HUT IWO ke-10
Hadiri HUT IWO ke-10 Wabup Bakhtiar Sebut Semoga IWO Batang Hari Dapat Berkolaborasi dengan Pemerintah
Penimbun Minyak Solar Subsidi Diamankan Polres Batang Hari
Diduga Oknum Anggota BPD Rangkap Jabatan Sebagai Honorer Dinas Perkim Batang Hari
Kunker ke Kejari Batang Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ingat Dirinya Menjadi Kasi Pidum Tahun1995
Bupati Batang Hari MFA, Lantik Pejabat Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Batang Hari
Wabup Bakhtiar, Buka Kegiatan Pekan Raya Batang Hari Tangguh Tahun 2022