Diduga Kangkangi Aturan, Disbunnak Batang Hari Akan Surati PT HAL

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 20:38 WIB
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, Irwan (KLikanggaran/Anuza)
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, Irwan (KLikanggaran/Anuza)

KLIKANGGARAN -- PT Hutan Alam Lestari (HAL), Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diduga kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

PT Hal diduga tidak melaksanakan kewajibannya membangun plasma untuk masyarakat/petani sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1).

"Saya dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari untuk eksis menindak lanjuti persoalan PT HAL, dan kami dari Komisi II akan mendampingi. Jika akar permasalahan ini tidak selesai maka Pemkab didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti,"  tegas M. Amin Z., Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Senin (12/09) kemaren.

Baca Juga: Inggris Alami Biaya Hidup yang Kian Memburuk dengan Kenaikan 12,4 Persen

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari, Irwan mengatakan terhadap perusahaan perkebunan, Disbunnak sifatnya melakukan pembinaan agar perusahaan tertib dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Selasa (13/09/2022) di ruang kerjanya.

Terhadap persoalan yang terjadi, Dinas Perkebunan akan membikin surat pada perusahaan yang sifatnya menghimbau agar perusahaan yang beroperasi yang mendapatkan izin di Kabupaten Batang Hari harus melaksanakan aturan yang berlaku, agar perusahaan tersebut dapat berusaha dengan tenang dan nyaman.

Ditanya terkait dugaan PT HAL telah melanggar aturan Undang-undang Perkebunan?

Irwan mengatakan Dia melanggar aturan, yang dilangar adalah aturan yang dibuat oleh Menteri secara teknis dia yang paham, tetapi seseorang yang melanggar aturan bukan Dinas Perkebunan yang memberikan sanksinya, jawab Irwan.

Baca Juga: Indonesia Bakalan Membeli Minyak Rusia dengan Diskon 30 Persen?

"Kenapa di buat Undang-undang Perkebunan karena menyangkut usaha perkebunan, tetapi yang menegakkan aturan tersebut adalah aparat hukum," tambahnya.

"Andaikan aturan itu dilanggar, dan didalamnya ada unsur pidananya maka siapa yang mengurus persoalan tersebut? Jadi, mengapa dibuat adanya undang-undang perkebunan karena menyangkut usaha perkebunan, tetapi yang menegakkan aturan tersebut adalah aparat hukum," jelas Kadis Perkebunan Irwan. 

Di lain tempat Kabid Perkebunan Irwan, SP,  Selasa (13/09/2022) membenarkan bahwa PT HAL sampai sekarang belum membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat/petani sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga: Bjorka Pamit Sementara dari Twitter, Inilah Klarifikasinya!

"Sepengetahuan sayo, sampai kini ko PT HAL belum ado buat fasilitasi kebun untuk petani 20% tersebut, atau kebun plasma, sejak sayo di siko belum ado laporan perkembangan aktivitas yang disampaikan pada kito," tutur Irwan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X