Terkait dengan persoalan tersebut, Dinas Perkebunan akan menyurati PT HAL, meminta laporan sejauh mana realisasi 20% tersebut, ucap Irwan.
Dikatakannya, PT HAL pada awalnya mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) seluas kurang lebih 5.700 hektar, namun yang dapat direalisasikan sekitar kurang lebih 732,128 hektar.
Maka PT HAL wajib merealisasikan 20% dari luas lahan 732,128 ha, yakni sekitar kurang lebih 148 ha kebun plasma untuk masyarakat/petani, tegas Kabid Perkebunan Irwan.***
Artikel Terkait
Paripurna DPRD Penyampaian KUA-PPAS RAPBD Pemkab Batang Hari Tahun Anggaran 2023
Luar Biasa, PD IWO Kabupaten Batang Hari Kompak Gotong-royong Persiapan HUT IWO ke-10
Hadiri HUT IWO ke-10 Wabup Bakhtiar Sebut Semoga IWO Batang Hari Dapat Berkolaborasi dengan Pemerintah
Penimbun Minyak Solar Subsidi Diamankan Polres Batang HariĀ
Diduga Oknum Anggota BPD Rangkap Jabatan Sebagai Honorer Dinas Perkim Batang HariĀ
Kunker ke Kejari Batang Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ingat Dirinya Menjadi Kasi Pidum Tahun1995
Bupati Batang Hari MFA, Lantik Pejabat Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Batang Hari
Wabup Bakhtiar, Buka Kegiatan Pekan Raya Batang Hari Tangguh Tahun 2022