KLIKANGGARAN – Pengacara dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan resmi dilaporkan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan terhadap pengacara dosen UI Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dilakukan langsung oleh Eddy Soeparno yang mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa, Senin (25/4/2022)
Pengecara dosen UI Ade Armando dilaporkan karena atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Laporan Sekjen PAN, Eddy Soeparno terhadap pengacara dosen UI Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya telah teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Siapa Jono Sebenarnya, Kenapa Trending di Twitter? Simak Profilnya Berikut!
Sementara itu, Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa untuk mendukungan pelaporannya itu, pihaknya pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
"Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujar Erlangga.
Erlangga menegaskan laporan yang dilakukan hari ini (Senin,25/4/2022) tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Popo Barbie Video Selfie di Toilet Wanita, Ramai Dibahas, Warganet Senggol Komnas Perempuan!
"Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," terangnya.
Dalam laporan tersebut, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebagai informasi, Eddy Soeparno membuat cuitan di Twitter tentang status Ade Armando terkait status Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.
Artikel Terkait
Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Berlanjut ke Pengadilan
Haris dan Fatia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia : Kami Berusaha Kooperatif
Kabar Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka
Inilah Beberapa Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando, Warganet : Biadab, Tangkap!
Apa Penyebab Ade Armando Dikeroyok oleh Oknum Aksi Demo 11 April 2022? Inilah Alasannya!
Arti Nama Dhia Ul Haq, Tersangka Pemukulan dan Pengeroyokan Ade Armando yang Sudah DItangkap Polisi