KLIKANGGARAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada pelapor dan terlapor serta saksi dan ahli akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah dua orang yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Kabar penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga: Kejutan Bagas/Fikri Berlanjut, Tembus Final All England 2022 dengan Taklukan Kevin/Marcus 3 Game
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lebih lanjut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia dilakukan karena polisi telah menemukan minimal dua alat bukti.
Meskipun begitu, Kombes Zulpan tidak memberikan rincian dua bukti apa yang dijadikan penyidik untuk mentersangkakan Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS tersebut.
Artikel Terkait
Terkait Somasi, Emrus: Luhut dan Haris Azhar Sebaiknya Kopi Darat
Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Pekan Depan Diperiksa Polda Metro Jaya
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Haris Azhar dan Fatiah?
Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Berlanjut ke Pengadilan