• Kamis, 28 September 2023

Kabar Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:34 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram @azharharis)
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram @azharharis)

KLIKANGGARAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada pelapor dan terlapor serta saksi dan ahli akhirnya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah dua orang yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Kabar penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Kejutan Bagas/Fikri Berlanjut, Tembus Final All England 2022 dengan Taklukan Kevin/Marcus 3 Game

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lebih lanjut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia dilakukan karena polisi telah menemukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Komentari Berita MUI Minta Acara TV yang Diisi Ayu Ting Ting Dihentikan, Habib Kribo : MUI Otaknya Mesum!

Meskipun begitu, Kombes Zulpan tidak memberikan rincian dua bukti apa yang dijadikan penyidik untuk mentersangkakan Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS tersebut.

Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, meskipun sudah ditetapkan penyidik berpendapat kedua tersangka, Haris Azhar dan Fatian belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Membanggakan! Mario Aji Cetak Sejarah di Moto3 Grand Prix Pertamina Indonesia, Berikut Hasil Kualifikasi Moto3

Kombes Zulpan menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka yang rencananya dilakukan Senin (21/3/2022) pekan depan.
"Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” ujarnya

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X