Terjadi pembiaran keadaan terkatung terhadap peserta calon anggota KPAI sebanyak 18 orang lainnya yang menanti penetapan pengumuman akhir lulus atau tidak lulus sekeksi, secara legal melalui surat resmi tidak dilakukan oleh Pansel.
Baca Juga: Pesan Habib Ja'far Dalam Rangka Ibadah Menyambut Malam Lailatul Qadar
“Hal tersebut jelas bertentangan asas kepastian hukum dan ketidakcermatan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu pada pasal 10 ayat(1) huruf a dan d ) dan tidak profesional dalam penyelenggaraan seleksi anggota KPAI yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61:Tahun 2016 pasal 16”, tegas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.
Dugaan Uraian Pelanggaran Peraturan Pansel KPAI
Panitia seleksi( Pansel) anggota KPAI keberadaannya berpayung hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016. Panggilan tugas Pansel adalah mengerjakan hal-hal yang paling substansial diantaranya membuat ketentuan dan tata cara penyeleksian.
Baca Juga: Dian Sastro dan Duta Sheila On 7 Ramai Dibicarakan Nitizen, Ada Apa Ya?
“Semua pihak menanti menggantungkan harapan dari proses penyeleksian dan pemilihan awal oleh Pansel. Pihak yang menanti dan berharap Pansel bekerja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah peserta calon anggota KPAI 2022-2027, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Presiden Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,dan masyarakat Indonesia”, ujar Mansur Wakil Sekjen FSGI.
Pada 19 April 2022, Ketua Pansel Calon Anggota KPAI menanggapi surat Retno Listyarti melalui surat dengan nomor B-06/PANSEL/KPAI/04/2022.
KOP Surat maupun nomor surat berasal dari persuratan KPAI yang sifatnya rahasia. Hal ini kembali membuktikan bahwa PANSEL sama sekali tidak membuat Kop Surat maupun nomor surat tersendiri dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Kemendag Sebagai Pintu Masuk Jaksa Agung Untuk Bersihkan Kementerian dan BUMN
Artikel Terkait
Rekruitmen Guru Tanpa Merusak Sistem Distribusi Guru: Solusi FSGI kepada Presiden
FSGI Apresiasi Penundaan Asesmen Nasional Di Tengah Banyaknya Bencana Alam Pada Masa Pandemi Covid 19
FSGI: SKB 3 Menteri Diduga Kuat Timbulkan Misinformasi di Lapangan
FSGI: Kasus Pemecatan Hervina, Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru
FSGI : Usai Liburan Semester 632 Santri Tertular Covid-19, Kluster Pesantren Merebak Lagi
FSGI: Vaksinasi Guru Bukan Jadi Dasar Buka Sekolah Tatap Muka
FSGI : Kebijakan Pendidikan dimasa Pandemi Belum Optimal Menangani Krisis Di Pendidikan
FSGI : Dorong Pemerintah Ijinkan Sekolah Gelar PTM Jika 70 Persen Peserta Didik Sudah Divaksin
Polemik Syarat Minimal Penerima Dana BOS, FSGI: Kebijakan Itu Sebagai Fungsi Kontrol
Dua Tahun Mas Nadiem, Ini Hasil Survei FSGI