KLIKANGGARAN -- Akahirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Belakangan keempat tersangka yang sudah ditetapkan sebagi tersangka itu disebut warganet sebagai Mafia Minyak Goreng.
Dari keempat tersangka tersebut di antarnya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW.
Baca Juga: Perangkat Daerah di Luwu Utara Diminta Aktif Tingkatkan Konsumsi Ikan Masyarakat
Dan dari keempat tersangka tersebut, tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 April 2022.
Inilah keempat tersangka mafia minyak goreng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Baca Juga: ARMY Kecewa dengan Kedekatan Jay Park dan Jungkook BTS, Kenapa atuh?
1. IWW, Pejabat Eselon 1 pada Kementerian perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan luar negeri Kemendag
2. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Artikel Terkait
Ekspor Minyak Goreng Lebihi Kuota, MAKI Laporkan ke Kejagung
Pemerintah Mencabut HET Subsidi Minyak Goreng! Masyarakat Merintih, Harga Minyak Goreng Semakin Meroket
MAKI Ungkap Penyelundupan Minyak Goreng Ke Luar Negeri: Modus Kamuflase Sayuran
KHUTBAH JUMAT: Mengapa Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi?
Heboh Kelangkaan Minyak Goreng, Megawati Beri Komentar Kontroversial, Apa Itu?
Rakyat Butuh Subsidi Minyak Goreng Pemerintah Malah Ajak Rakyat Ikut Sumbangan Dana IKN
Setelah Minyak Goreng, Kini Harga Gula Pasir Mulai Bergerak Naik. Masyarakat Diharapkan Mempersiapkan Diri
MAKI Bakal Gugat Praperadilan Mendag atas Kasus Mafia Minyak Goreng
MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke KPPU
Inilah yang Berhak Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah, Kapan Bisa Dicairkan?