• Kamis, 28 September 2023

MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke KPPU

- Jumat, 1 April 2022 | 21:03 WIB
Ilustrasi: minyak goreng (dok. Ist)
Ilustrasi: minyak goreng (dok. Ist)

KLIKANGGARAN -- Diketahui, pada Kamis, 31 Maret 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya harga.

KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng.

Untuk melengkapi tindakan penyelidikan KPPU tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui saluran email pengaduan ke KPPU telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia selama tiga bulan terakhir.

"Kami sampaikan data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Klikanggaran, Jumat (1/4).

Baca Juga: MAKI Bakal Gugat Praperadilan Mendag atas Kasus Mafia Minyak Goreng

Adapun laporan tersebut, kata Boyamin, memuat sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

"Selain itu terdapat satu perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga sembilan perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp. 1,1 triliun.

"Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri (ekspor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat," ungkap Boyamin.

Baca Juga: MAKI Ungkap Penyelundupan Minyak Goreng Ke Luar Negeri: Modus Kamuflase Sayuran

MAKI juga membeberkan data sembilan perusahaan eksportir CPO yang diduga tidak membayar PPN 10%, yakni PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP.

"Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari sembilan Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% adalah perusahaan VODF PTE Ltd yang berbasis di negara tetangga Asia Tenggara," bebernya.

"Untuk itu, sehubungan dengan adanya permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis, MAKI akan menyerahkannya minggu depan," pungkas Boyamin.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X