Kejari Batang Hari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan SPALD-T Tahun 2019

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 09:14 WIB
Kejari Batang Hari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan SPALD-T Tahun 2019 (Dok. Annuza)
Kejari Batang Hari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembangunan SPALD-T Tahun 2019 (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Batang Hari, Senin (04/04/2022)  telah menetapkan dan menahan Tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di Perum Bulian Baru Rt.

25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019 . Diduga kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,5 Miliar, tiga tersangka itu adalah IP,  IZ dan MBY. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Sugih Carvalho menjelaskan, IP ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-38/L.5.11/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-40/L.5.11/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-55/L.5.11/Fd.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Surat Penetepan Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

"IP merupakan Direktur CV. Kajen Bersemi," kata Kajari.

Baca Juga: Lantik Pejabat Pemda Batang Hari, Sekda: Kepercayaan ini Jalankan dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab

Sementara IZ ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. Sedangkan MBY ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka  Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, tambah Sugih

"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di titipkan di Polres Batanghari," unkap Kajari.
 
Untuk ketiga tersangka disangkakan Primer Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, pungkas Kajari Batang Hari, Sugih Carvalho.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X