KLIKANGGARAN -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Batang Hari, Senin (04/04/2022) telah menetapkan dan menahan Tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di Perum Bulian Baru Rt.
25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019 . Diduga kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,5 Miliar, tiga tersangka itu adalah IP, IZ dan MBY.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Sugih Carvalho menjelaskan, IP ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-38/L.5.11/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-40/L.5.11/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-55/L.5.11/Fd.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.
"IP merupakan Direktur CV. Kajen Bersemi," kata Kajari.
Sementara IZ ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. Sedangkan MBY ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022, tambah Sugih
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di titipkan di Polres Batanghari," unkap Kajari.
Untuk ketiga tersangka disangkakan Primer Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, pungkas Kajari Batang Hari, Sugih Carvalho.
Artikel Terkait
Selamat, Inovasi Kejar Stunting Luwu Utara Masuk Top 30 KIPP Sulsel
Apakah Rizky Billar dan Lesti akan Terseret Kasus DNA Pro setelah Diberi 1 Milyar?
Inilah Pasal yang Membuat Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Terkait Hukuman Mati Herry WIrawan, Deddy Cirbuzier Pernah Berkomentar Begini: HAM itu untuk Manusia!
Gandengan Olla Ramlan disambut Rangkulan Aufar Hutafea, Menjelang Sidang Perdana Perceraian Mereka
Apa Respons Jokowi Atas Permintaan Perdana Malaysia untuk Jadikan Bahasa Melayu sebagai Bahasa Resmi ASEAN?
Presiden Ukraina Datangi Kota Bucha yang Dilaporkan Terjadi Pembunuhan Massal oleh Tentara Rusia
Yulian Gunhar Sesalkan Tindakan Greenpeace Blokade Kapal Pertamina
Bankir JPMorgan Memperingatkan Risiko Ekonomi AS
Inilah Sejarah dan Makna Klitih yang Keberadaanya Semakin Meresahkan