Gandengan Olla Ramlan disambut Rangkulan Aufar Hutafea, Menjelang Sidang Perdana Perceraian Mereka

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 05:44 WIB
Olla Ramlan dan Aufar Hutafea  (Instagram/@ollaramlan)
Olla Ramlan dan Aufar Hutafea (Instagram/@ollaramlan)

KLIKANGGARAN -- Menghadiri sidang perdana perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutafea tampak mesra.

Jika pasangan lain pada umumnya menjaga jarak dan enggan saling menyapa, maka tidak demikian dengan Olla Ramlan dan Aufat Hutafea di sidang perdana perceraiannya.

Datang menggunakan blazer dan celana hitam, Olla Ramlan menghadiri sidang perceraian perdananya.

Olla Ramlan seperti biasa tampak cantik dengan warna hijab dan tas senada.

Baca Juga: Terkait Hukuman Mati Herry WIrawan, Deddy Cirbuzier Pernah Berkomentar Begini: HAM itu untuk Manusia!

Sementara Aufar Hutafea memilih menggunakan batik dan celana hitam.

Olla Ramlan langsung menggandeng tangan Aufar Hutafea begitu jarak mereka sudah dekat, dan Aufarpun merangkul erat tubuh Olla.

Olla Ramlan memang nampak menunggu Aufar yang baru turun dari mobilnya menuju persidangan perdana.

Entah mengapa Olla Ramlan dan Aufar Hutafea memilih mesra. Apakah ini menandakan mereka masih cinta, atau hanya gimick semata?

Baca Juga: Inilah Pasal yang Membuat Herry Wirawan Divonis Hukaman Mati

Saat berjalan Aufar Hutafea sempat bertanya pada Olla Ramlan ke mana arah mesjid sambil berkelakar, Aufar mengajak akad nikah.

"Kemana? Ke mesjid?akad nikah?" Canda Aufar saat awak media mengikuti

Olla Ramlan membagikan momen menghadapi persidangan perceraiannya itu di akun Instagram @ollaramlan.

Dia berpose bersama Aufar Hutafea dengan santainya. Tidak ada suasana tegang yang terlihat.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tips Agar Tidak Gampang Lupa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X