Kejari Batang Hari Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Narkoba

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 20:10 WIB
Kejaksaan Negeri Batang Hari, Provinsi Jambi, Jumat (18/03/2022) memusnahkan barang bukti  (dok. Istimewa)
Kejaksaan Negeri Batang Hari, Provinsi Jambi, Jumat (18/03/2022) memusnahkan barang bukti (dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Negeri Batang Hari, Provinsi Jambi, Jumat (18/03/2022) memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil rampasan dari 58 perkara tindak pidana Narkotika, Oharda, dan tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti (barbuk) turut dihadiri oleh, Kapolres Batang Hari, Kepala BNNK Batang Hari, Kepala Pengadilan Negeri Muara Bulian, Bupati Batang diwakili asisten I Setda Batang Hari, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi, Kepala Dinas Kesehatan Batang Hari, Perwakilan dari DPRD Batang Hari, dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Sugih Carvalho mengatakan barang bukti (barbuk) yang di musnahkan itu berupa barang bukti Shabu dari 52 perkara sebanyak 116,72 gram, ganja dari satu perkara sebanyak satu bunga, extacy sebanyak dua butir dari satu perkara, handphone dari tiga perkara sebanyak tiga unit, dan barang bukti lainnya seperti pakaian dan lainnya.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti (barbuk) yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2021," kata Kajari Sugih Carvalho.

Baca Juga: Hasil All England 2022, Kalahkan Ganda Putra India, Kevin/Marcus Melaju ke Semifinal

Selain perkara kasus narkoba kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, pembunuhan  dan perkara lainnya.

Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Batang Hari Sugih Carvalho, didampingi Kasi Intel Kejari Batang Hari, Aulia Rahman, Kapolres Batang Hari AKBP M. Hasan, Kepala BNNK Batang Hari, AKBP Zuhairi, Kepal Dinas Kesehatan Batang Hari, Elfi Yenny dan Asisten I Setda Kabupaten Batang Hari, Hendri Jumiral.

Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Musisi Jazz Muhammad Fauzan saat Ditangkap Polisi, Singgung Kopi Ganja dan Resep Dokter

Kajari Batang Hari, mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda  di Kabupaten Batang Hari, Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak.

"Besar harapan kami didalam pemusnahan barang bukti ini bisa meng-idukasi masyarakat, sehingga bisa menghindari bahaya narkotika di Kabupaten Batang Hari," pungkas Kajari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X