Menyusul Indra Kenz, Kasus Doni Salmanan Kini Naik ke Tahap Penyidikan, Akankah Jadi Tersangka?

- Minggu, 6 Maret 2022 | 07:07 WIB
Kasus yang menjerat Doni Salmanan kini masuk ke tahap penyidikkan. (Instagram @donisalmanan)
Kasus yang menjerat Doni Salmanan kini masuk ke tahap penyidikkan. (Instagram @donisalmanan)

KLIKANGGARAN-- Pengusutan dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui aplikasi seperti Binomo terus dilakukan kepolisian.

Setelah Indra Kenz yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kini giliran Crazy Rich Asal Bandung Jawa Barat, Doni Salmanan yang dibidik polisi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Hando seperti dikutip dari antaranews menyatakan kasus Doni Salmanan sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," ujar Kombes Gatot di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Kombes Gatot menambahkan, penyidik akan memeriksa Doni Salmanan terkait pengaruhnya sebagai influencer dugaan penipuan investasi binary option dalam platform Quotex.

Baca Juga: Roman Abramovich Jual Chelsea untuk Hindari Sanksi Pemerintah Inggris, Inilah Tanggapan Pengelola LPI!

Baca Juga: Fan Chelsea Beri Dukungan kepada Roman Abramovich, Reaksi Pelatih Thomas Tuchel Diluar Dugaan

"Doni Salmanan  bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," tegas Gatot pada awak media, Jumat 4 Maret 2022 di Jakarta.

Dugaan penipuan yang melibatkan Doni Salmanan bermula ketika salah seorang korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan pada hari Rabu, 3 Februari 2022 ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan RA tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI .

RA melaporkan Doni Salmanan terkait pelanggaran Undang- undang Informatika dan transaksi Elektronika.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," tambah Gatot.

Baca Juga: Ibunda Tangmo, Panida, Akui Maafkan Pemilik Boat dan Pengemudinya yang Diduga Sebabkan Anaknya Wafat, Kenapa?

Baca Juga: Benarkah Ibunda Tangmo, Berikan Pengampunan karena Kompensasi 30 Juta Baht? Ini Jawaban Panida

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X