KLIKANGGARAN -- Orang yang memeragakan salat dengan dua rukuk dalam satu i'tidal yang viral di media sosial diketahui bernama Fikri Bareno.
Nama tenar Fikri Bareno adalah Buya Fikri, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam Aksi Bela Azan itu.
Lalu siapakah Buya Fikri yang peragakan salat dengan dua rukuk dalam satu i'tidal ketika salat Ashar tersebut?
DIkutip dari Akun de maharya @Utara99912, Ternyata Buya Fikri bukan orang sembarangan.
Baca Juga: Menag Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus ke Indonesia? Berikut Penjelasannya
"Setelah saya mencari tahu, ada beberapa gelar yang inkonsisten dipakai oleh Fikri Bareno. Di situs MUI, ia memakai gelar Dr. H. Fikri Bareno, MA. Sementara itu di situs Partai Dakwah Rakyat Indonesia, ia memakai gelar KH. Buya Fikri Bareno, SE., MBA, M. Ag," tulisnya.
Dilihat dari laman MUI, Buya Fikri diketahui merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Nama Buya Fikri pada tahun 2013 dikenal dengan gelar Drs. H. Fikri Bareno, M. Ag., MBA.
Baca Juga: Bagaimana Sikap Presiden Joko Widodo tentang Isu Penundaan Pemilu 2024?
Dilihat dari informasi lain, Fikri Bareno juga rupanya tercatat sebagai pengurus Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Partai yang diketuai Farid Ahmad Okbah yg ditangkap Densus 88 Antiteror Polri terkait kasus terorisme.
Gerakan salat dua rukuk dalam satu i'tidal yang dipergakan oleh seseorang peserta Aksi Bela Azan pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu ramai diperbincangkan publik.
Belakangan Buya FIkri pun sudah meminta maaf dan mengklarifikasi terkait kesalahan gerakan salatnya.
Artikel Terkait
Perkembangan Baru Covid 19, Situasi Makin Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2
Sebut Orang yang Salat di Jalanan Seolah sedang Mematahkan Punggung Nabi, Habib Kribo : Anda Merusak Islam!
Perhatian! Inilah Aturan Baru Naik Pesawat, KA dan Kapal, Mulai Berlaku 7 Maret 2022
Siapa Ederson, Pemain Man City yang Jongkok di Tengah Lapang saat Laga Melawan Man United? Berikut Profilnya
Legenda Hidup Persija Jakarta Bambang Pamungkas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Inilah Jawaban Wanda Hamidah untuk Orang-Orang yang Menudingnya Iri karena Kritisi Desainer Indonesia pada PFW
Susi Pudjiastuti Apresiasi Penangkapan Penyelundup Benih Lobster Tim Gabungan Bea Cukai, Begini Harapannya
Pejabat Fungsional Diskominfo Luwu Utara Mulai Beradaptasi dengan Pola Kerja Baru
Bagaimana Sikap Presiden Joko Widodo tentang Isu Penundaan Pemilu 2024?
Menag Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus ke Indonesia? Berikut Penjelasannya