KLIKANGGARAN – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik selama pandemi Covid 19.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, mulai Senin (7/3/2022) para pelaku perjalanan domistik yang menggunakan angkutan umum baik darat, laut maupun pesawat udara tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif test antigen ataupun PCR.
Para calon penumpang cukup menunjukkan bukti jika telah mendapatkan vaksinasi covid 19 lengkap.
Aturan baru tersebut diterapkan menurut Luhut dalam rangka menuju aktivitas normal dalam perjalan domestik di tengah makin membaiknya penanganan pandemi Covid 19.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022) usai Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19.
Luhut menambahkan, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Inilah Foto Perdana Venna Melinda, Ferry Irawan, Atthala Naufal dan Verell Bramasta Sebagai Keluarga
Baca Juga: Foto-Foto Momen Sakral Pernikahan Ferry Irawan dan Vena Mellinda yang Menikah Hari Ini
Artikel Terkait
Kemendikbudristek: Bagi Wilayah PPKM Level 2, PTM Terbatas 50 % Mulai 3 Februari, Berikut Ketentuannya!
Waspada! Luwu Utara PPKM Level 2, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes
Kemenkes Ungkap Vaksinasi Booster dapat Memberikan Perlindungan Hingga 91% dari Risiko Terburuk COVID-19
Aturan Baru Arab Saudi Terkait Covid 19, Tidak Perlu Jaga Jarak, Tidak Perlu Pakai Masker di Luar Ruangan
Perkembangan Baru Covid 19, Situasi Makin Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2