KLIKANGGARAN - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) waktu setempat mengumumkan bahwa untuk melakukan salat di Masjidil Haram di Mekah tidak lagi memerlukan izin dari pemerintah setempat.
Selain iyu, untuk melakukan salat di Masjidil Haram juga tidak perlu memberikan jadwal atau janji kapan akan dilakukan.
Keputusan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Arab Saudi yang mencabut segala larangan dan pembatasan terkait Covid 19.
Keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) mencabut aturan jaga jarak, pembatasan jumlah orang dalam beraktivitas dan keharusan menggunakan masker.
Baca Juga: Banjir di Cirebon, sebagian Wilayah Sudah Surut, Puluhan Orang Mengungsi, Ribuan Rumah Terendam
Dalam aturan baru itu, masker hanya digunakan ketika berada di dalam ruangan, sedangkan jika berda di luar ruangan tidak perlu menggunakan masker.
Keputusan baru ini berarti bahwa jamaah dapat berdoa di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi (saw) tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.
Namun demikian, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umrah dan saolat di Al-Rawdah Sharifa.
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
One Gate Policy atau Kebijakan Satu Pintu Pemberangkatan Jemaah Umrah, Apa Maksudnya?
Kabar Gembira, Jemaah Umrah Indonesia tetap Bisa ke Tanah Suci meski Omicron Naik, Inilah Alasannya
Inilah Saran PPIU kepada Kemenag Terkait Umrah di Tengah Melonjaknya Omicron, Kemenag akan Evaluasi
Aturan Baru Arab Saudi Terkait Covid 19, Tidak Perlu Jaga Jarak, Tidak Perlu Pakai Masker di Luar Ruangan