One Gate Policy atau Kebijakan Satu Pintu Pemberangkatan Jemaah Umrah, Apa Maksudnya?

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 15:25 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kemenag.go.id)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kemenag.go.id)

KLIKANGGARAN – Kementerian Agama telah menetapkan One Gate Policy atau kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi selama pandemi Covid 19.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, One Gate Policy atau kebijakan satu pintu adalah sistem pemberangkatan jemaah umrah secara terpusat.

Dalam kebijakan satu pintu itu, semua jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah harus diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.

"Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman

Baca Juga: Ivan Gunawan Hibahkan Bayinya dan Hendak Suntik Hormon Supaya Bisa Hamil

Hilman menambahkan, kebijakan satu pintu ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.

Kebijakan satu pintu itu menurut Hilman bertujuan untuk melindungi kesehatan jemaah selama pandemi Covid 19.

"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," imbuhnya.

Baca Juga: Anjing Memahami Manusia Lebih Baik daripada Yang Kita Duga, Kata Sebuah Penelitian

Terkait dengan kebijakan satu pintu itu, Dirjen PHU minta agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi ketentuan One Gate Policy itu.

"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman, Sabtu (8/1/2022) saat melepas pemberangkatan 419 jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi di Asraman Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Hilman mengingatkan, kebijakan satu pintu itu harus menjadi perhatian bersama oleh PPIU dan juga Kemenag.

Baca Juga: Berikut Pasal yang Bisa Menjerat Aris jika Resmi Dilaporkan Kinan ke Polisi pada Serial Layangan Putus

Hal itu harus dipahami karena peran Kemenag pada pelaksanaan ibada umrah adalah fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara itu untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X