KLIKANGGARAN – Kementerian Agama telah menetapkan One Gate Policy atau kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi selama pandemi Covid 19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, One Gate Policy atau kebijakan satu pintu adalah sistem pemberangkatan jemaah umrah secara terpusat.
Dalam kebijakan satu pintu itu, semua jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah harus diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.
"Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman
Baca Juga: Ivan Gunawan Hibahkan Bayinya dan Hendak Suntik Hormon Supaya Bisa Hamil
Hilman menambahkan, kebijakan satu pintu ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
Kebijakan satu pintu itu menurut Hilman bertujuan untuk melindungi kesehatan jemaah selama pandemi Covid 19.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," imbuhnya.
Baca Juga: Anjing Memahami Manusia Lebih Baik daripada Yang Kita Duga, Kata Sebuah Penelitian
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Melaksanakan Umrah Kembali ke Tanah Suci. Alhamdulillah.
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
Apa Kata Kemenag tentang Munculnya Tren Percaya Boneka Arwah atau Spirit Doll, Isinya Mengagetkan
Pesan Kemenag terhadap 419 Jemaah Umrah: Ingat, Pademi Belum Berakhir, Patuhi Protokol Kesehatan