KLIKANGGARAN -- Diberitakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Untuk diketahui, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Presiden Joko Widodo, Polri Disiplinkan WAG Anggotanya
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dikutip Klikanggaran.com dari laman Kemkes pada Rabu, 2 Maret 2022.
Sebagai informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Artikel Terkait
Persib Bandung Berhasil Kalahkan Persija Jakarta 2-0, Robert Alberts: Kami Lebih Membahayakan!
Komentari Polemik Suara Azan Pernyataan Menag Yaqut, UAS: Anjing adalah Binatang Paling Kotor dan Hina!
Sinyal Perselingkuhan Ada tapi Tak Terbaca, Mawar AFI: Saya Ga Nyangka Ternyata Dia Orangnya
Sekjen ICMI Sumsel, Heri Amalindo Gambarkan Filosofi Dalam Pembangunan, Seperti Makan Soto
Diskominfo-SP Provinsi Sulsel Apresiasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik atau TTE di Luwu Utara
Banjir Banten: 25 Kecamatan, 43 Desa Tergenang, dan 4856 Rumah Terendam
Tanggapi Pernyataan Jenderal Dudung 'Tuhan Bukan Orang Arab', Habib Ba'agil: Tuhan Bukan Orang Mana-mana
Setelah Video yang Mengekspos 'Itunya' Viral Akun Popo Barbie Lenyap, Ke Mana?
Habib Husein Ba'agil Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Presiden Jokowi karena Ulah Oknum Penceramah, Kenapa?
Jalankan Instruksi Presiden Joko Widodo, Polri Disiplinkan WAG Anggotanya