Panduan dan Langkah-langkah Mengisi e-HAC yang Penumpang Wajib Isi Sebelum Keberangkatan

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 17:55 WIB
Penerbangan Pesawat (Pixabay)
Penerbangan Pesawat (Pixabay)

KLIKANGGARAN -- Diberitakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Untuk diketahui, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Presiden Joko Widodo, Polri Disiplinkan WAG Anggotanya

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dikutip Klikanggaran.com dari laman Kemkes pada Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagai informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Baca Juga: Habib Husein Ba'agil Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Presiden Jokowi karena Ulah Oknum Penceramah, Kenapa?

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ujar Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca Juga: Setelah Video yang Mengekspos 'Itunya' Viral Akun Popo Barbie Lenyap, Ke Mana?

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ungkap Setiaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X