KLIKANGGARAN-- Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 15 Februari 2022.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Kejari PALI, yakni atas 59 perkara dengan rincian BB Shabu 629,572 gram, BB ekstasi 23 butir. BB Senpi 5 Buah, BB 4 butir amunisi, sajam dari satu perkara 10 BB sajam, BB dari kasus judi 3 perkara, pencurian 19 perkara, perlindungan anak 3 perkara.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari PALI tersebut dilakukan dengan cara diblender untuk BB Narkotika, dibakar untuk BB pakaian, dan dipotong dengan alat pemotong untuk sajam dan senpi.
Tampak hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Kejari PALI, perwakilan dari Polres PALI, Lapas Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim dan dari unsur pemerintah yang diwakilkan oleh Sekda PALI, Kartika Yanti.
Dalam proses pemusnahan, bungkus demi bungkus narkotika jenis sabu-sabu dimasukan dalam blender. Uniknya mayoritas sabu yang dimusnahkan rata-rata berbentuk bongkahan batu.
"Bongkahan batu, kayo-kayo Galo wong PALI," canda Sekda PALI, Kartika Yanti.
Sementara itu, Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari tindak pidana umum dari tahun 2021-2022 yang sudah incrah putusannya di pengadilan.
"Hasil BB dari tindak pidana umum rentan 2021-2022," ujar Kejari PALI.
Artikel Terkait
Dua Kata Ini Tidak Boleh Diucapkan di Depan Orang Sunda, Maknanya Bikin Kamu Kaget!
Ganjar Pranowo Bantah 'Gubernur tidak Sambut Puan', Sebut Dirinya Siap Sambut Kalau...
Musi Rawas: Bupati Ratna Machmud Optimistis Laporan SAKIP Naik ke Predikat BB
Ketum IWO Jodhi Yudono Lantik PD IWO Batang Hari Periode 2021- 2026
Diterapkan Sejak 2018, Inovasi Kedai Bumil, Hemat Anggaran Kesehatan Ratusan Juta Rupiah, Kok Bisa ya?
Kehadiran Bupati Batang Hari dan Ketum IWO di Arena Pelantikan Disambut dengan Tarian Sekapur Sirih
Pemeran Video Mesum Sepasang Gay di Banjarnegara Ditangkap, Pelaku Jual Video Mesum Rp150 Ribu Per-link
Depok Dikenal Macet, Bagaimana Solusi Ridwan Kamil untuk Atasi Kemacetan di Depok?
Jangan Kecewa, Majelis Hakim Putuskan Herry Wirawan Sang Predator dengan Hukuman Seumur Hidup