KLIKANNGARAN -- Beberapa waktu lalu, publik di Banjarnegara Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya, digemparkan dengan beredarnya video berisi adegan mesum yang menampilkan sepasang gay yang direkam di area pesawahan.
Dikutip dari kabartegal.pikiran.com dari artikel berjudul "Dijual Rp150 Ribu Per Episode Video Gay Banjarnegara, Pelaku Mendapatkan Rp17 Juta," Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video mesum sepasang gay tersebut menjual konten videonya Rp 150 ribu per link.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres menjelaskan, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara Jawa Tengah tersebut keduanya adalah warga Banjarnegara. Meteka berdua telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Lucinta Luna Memakai Hijab Bikin Warganet Heboh, Apakah Hijrah?
Polisi menyebut video mesum berisi penyimpangan seksual (gay) dijual oleh pelaku, dan me menurut pengakuannya, hasil menjual video mesum tersebut mereka mendapatkan uang mencapai belasan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin 14 Februari 2022 seperti dikutip dari kabartegal.pikiran.rakyat.com
Dari keterangan AKBP Hendri Yulianto didapat beberapa fakta terkait kasus video mesum sepasang gay tersebut sebagai yaitu:
Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait 'Wayang Dimusnahkan Saja', Apa Katanya?
"Pelaku adalah siswa SMA kelas 1. Dari situ kami menangkap pelaku," kata Hendri saat jumpa pers.
"Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini menjual konten video yang mereka buat melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link," kata Hendri.
"Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," ungkap Hendri.
Baca Juga: Honor Killing: Pria Iran Memenggal Kepala Istrinya dan Memamerkannya di Jalan-Jalan
"Jadi tersangka membuat cuplikan. Satu video yang viral pada Januari 2022, dibagi menjadi beberapa bagian. Dari part (bagian) 1 sampai part 7," tambahnya.
"Ada dua pasal yang kami kenakan, yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," terang AKBP Hendri Yulianto.**
Artikel Terkait
Polisi Mencari Turis Rusia Berusia 22 Tahun dan Bintang Tiktok Viral yang Merekam Adegan Mesum di Gunung Batur, Bali
Duh, Wakil Ketua DPRD Asal Partai Golkar Ini Ajak Mesum Dua Staf Sekwan Saat Perjalanan Dinas?
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Penyebar Video Mesum Mirip Nagita Slavina, Pitra: Fokus ke Penyebar
Warga Pompa Air Gerebek si Raja Minyak Diduga Mesum dengan Istri Orang