KLIKANGGARAN – Polda Jawa Barat telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian berbau SARA. Status Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan kepada Bahar bin Smith akan dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 di Mapolda Jawa Barat.
Rencana pemeriksaan kepada Bahar bin Smith karena kasus ujaran kebencian itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
“Kemarin tanggal 30 Desember 2021 surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin 3 Januari 2022,”ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang diucapkan Bahar bin Smith, penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 34 saksi.
Baca Juga: Tagar Polda Jabar Takut Bahar Trending di Twitter, Apa Sebab? Cek Faktanya
Ke 34 saksi itu terdiri dari 21 ahli, pelapor, orang yang bersama pelapora, tokoh agama dan orang yang berada di TKP.
“Kami sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, terdiri dari satu pelapor, kemdian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian tiga orang tokoh agama dan enam orang saksi yang ada di TKP saat itu,”jelas Ramadhan.
Artikel Terkait
Terdakwa Ujaran Kebencian, Jerinx Dipindahkan ke Rutan Gerobokan Bali
Pernyataan Redaksi Tirto.id Terkait Ujaran Rasis M.Bernie ke Masyarakat Baduy
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Haris Azhar dan Fatiah?
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Undangan dan Somasi Tak Ditanggapi, Ayu Ting Ting Laporkan KD Atas Kasus Pencemaran Nama Baik