KLIKANGGARAN -- Klikers, masih ingatkah dengan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama 12 anggotanya pada Februari 2021 lalu?
Polda Jawa Barat memastikan mantan Kapolsek Astananyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kombes Pol Yohan Priyoto, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, menjelaskan, kasus keterlibatan Kompol Yuni dalam kasus narkoba diusut tuntas.
Diketahui sebelumnya Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun ditolak.
Baca Juga: Survei SMRC Menyebut Nama Ahok Muncul Sebagai Capres 2024, Bagaimana dengan Prabowo Subianto?
"Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu," ungkap Kombes Pol Yohan Priyoto pada Rabu 29 Desember 2021.
Kombes Pol Yohan Priyoto juga mengungkapkan, upaya banding yang diajukan Yuni beberapa waktu lalu ditolak, dirinya menegaskan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat.
"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," tegas Kombes Pol Yohan Priyoto.
Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Penyebab Kekalahan Indonesia, Apa Katanya?
Artikel Terkait
Ikut Balap Liar, Ilham Ramadhan Tewas Mengenaskan Setelah Motornya Menghantam Truk, Korban Sempat Tak Dikenali
Antisipasi Kunjungan Wisata di Tahun Baru, BIN Sumsel Gelar Vaksinasi di Kawasan Wisata dan Desa Terpencil
Kejar Target 70 Persen, Pemda Luwu Utara Gelar Vaksinasi Massal di Pengujung Tahun
Kalapas Kelas IIB Masamba Luwu Utara Resmi Berganti
Cakupan Vaksinasi untuk Pelajar di Luwu Utara Capai 92 Persen
Final, Upah Buruh di Jawa Barat Naik 3,27 – 5 persen, Ridwan Kamil Sebut Tidak Langgar Konstitusi dan PP 36
Halo Warga Ogan Ilir, Sebentar Lagi Memaku, Menempel Poster di Pohon, Membakar Pohon Akan Diberikan Sanksi
Bupati PALI Lantik 12 Kades Terpilih, Titip Pesan Jangan Euforia Berlebihan
Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI