KLIANGGARAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan besarnya kenaikan upah buruh berkisar 3,27% - 5%. Keputusan itu diambil setelah Pemprov tiga kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan buruh.
Besarnya kenaikan upah tersebut di atas ketentuan yang diatur dalam PP 36 tahun 2021. Menurut PP tersebut, besarnya kenaikan upah buruh adalan berkisar 0% - 1,72%.
Meskipun besarnya kenaikan yang di atas ketentuan PP 36, namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti keterangannya dalam akun Instagram@ridwankamil, Rabu (29/12/2021) menyatakan tidak melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
“Menerima perwakilan buruh yang ke-3 kali. Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021,”tulisnya.
Baca Juga: Sinyal Selingkuh dalam Cerita Layangan Putus Tak Terbaca oleh Mommy ASF dari Suaminya, Apakah Itu?
Ridwan Kamil menjelaskan, PP 36 tahun 2021 tidak mengatur ketentuan besarnya kenaikan upah untuk buruh yang masa kerja kerjanya di atas satu tahun. PP 36 tahun 2021 hanya hanya untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun
“Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menambahkan, untuk kenaikan upah bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mengikuti ketentuan PP 36 tahun 2021.
“UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat,” tulisnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Buruh Incar Tiga Titik untuk Aksi Unjuk Rasa, Di Mana Saja ya?
Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen, Layakkah?
Dukung Keputusan Anies Revisi UMP, ASPEK: Gubernur Lain Jangan Gengsi Ikuti Keputusan Cerdas Ini
Anies Baswedan Menaikkan UMP 5,1 Persen, Apa Komentar Rocky Gerung?