Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anakk dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anakk dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
Sumber: mc-restrojakbar.com
Artikel Terkait
Perkembangan Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Oknum Dosen R Jadi Tersangka dan Ditahan
Sungguh Tercela, Oknum Petugas Kelurahan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Siswi SMK yang sedang Magang
Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di UNJ Apakah Sudah Dinonaktifkan? Begini Kabar Terbarunya
Petisi SPACE UNJ soal Pelecehan Seksual, Dosen Dinonaktifkan, dan Deteksi Dini Penyakit Mandul
Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Udayana Bali, Bagaimana Ceritanya