Herry Wirawan Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Santriwati, Siapa Dia?

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 06:13 WIB
Herry  WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)
Herry WIrawan ( Facebook Kyai Matdon)

KH. Aceng Dudung juga membantah kabar bahwa HW adalah Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

Untuk diketahui bahwa tercatat secara berturut-turut, Ketua FPP Kota Bandung Periode 2012-2019 KH. Edi Komarudin, Ketua FPP Kota Bandung Periode 2019-2022 KH Aceng Dudung.

KH. Aceng Dudung menyampaikan jika peristiwa ini juga akan dijadikan catatan bagi para pengelola pondok pesantren di Kota Bandung, untuk lebih selektif dalam memilih para pengajar maupun pengelola di pondok pesantrennya.

Baca Juga: Piala AFF 2020, Indonesia Bertekad Kalahkan Kamboja, Evan Dimas Jadi Kapten Timnas

"Kepada para ajengan, mohon waspadai oknum yang seperti ini. Dalam pembinaan pesantren agar memilih pembina yang kuat iman, karakternya bagus, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lebih selektif lagi," ujarnya.

KH. Aceng Dudung menyebutkan bahwa dirinya bersama para ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren di Kota Bandung mengutuk keras perilaku bejat tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak kepolisian.

"Hal ini sangat melukai hati para Kyai, Ajengan, dan Pimpinan Pondok Pesantren di Kota Bandung," kata Aceng Dudung, yang juga Pimpinan Pon Pes Al-Burhan Cigadung Kota Bandung.

Baca Juga: IRT Nekat, Kirim Uang Pakai Uang Palsu Akhirnya Ketangkap Polisi, Beli Upal lewat Online

Dikabarkan sebelumnya bahwa kebanyakan korban berasal dari keluarga kurang mampu sehingga pelaku menggunakan relasi kuasa untuk mengeksploitasi korban.

Saat ini, para korban didampingi  oleh Mary Silvita dan Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak PSI dalam menghadapi kasus tersebut. 

Herry Wirawan adalah oknum guru pesantren di Kota Bandung melakukan tindakan bejat memerkosa sejumlah santriwati, hingga ada 9 bayi yang dilahirkan. Saat ini HW sudah ditangkap pihak kepolisian dan tengah menjelani masa persidangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X