KLIKANGGARAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Jatibening, Kota Bekasi Jawa Barat nekat menggunakan uang palsu untuk dikirimkan melalu jasa pengiriman. Polisi yang menerima laporan itu, kemudian menangkap IRT tersebut di rumahnya.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan, bukan hanya sekali IRT berinisial PR itu menggunakan uang palsu untuk bertransaksi, tetapi sudah tiga kali.
"Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Suprijadi kepada wartawan, Rabu Desember 2021, seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Gibran Minta ASN Tidak Usah Liburan dan Mudik Selama Libur Nataru, Tunggu Semua Reda
Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-5 Negara dengan Jumlah Terbanyak Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap
Selain mengamankan pelaku PR, polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak November 2021.
"Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," ujarnya.
Kepada polisi yang memeriksanyaa, PR mengaku, uang palsu tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online.
Baca Juga: Nadya Mustika Akan Bercerai dengan Rizki DA??
Baca Juga: Siap-Siap, Ganjil Genap akan Diberlakukan di Jalan Tol selama Libur Nataru 2021
Dari pengakuannya, PR membeli seharga Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.
"Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta," tutur Kombes Suprijadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga merasakan manfaatnya. Terima kasih.**
Artikel Terkait
Peredaran Uang Palsu atau Upal Tinggi, Bank Indonesia Tegal Gelar Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Bikin Uang Palsu Rp24 Miliar, Gufron Divonis 12 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Keterangan Palsu ST Burhanudin, Penyelidikan Polri Dinanti Publik
Seorang Pamen Polisi Dikeroyok Massa Pemuda Pancasila, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Saya Miris
Polisi Dikeroyok ketika Berupaya Membubarkan Balap Liar di Pondok Indah