IRT Nekat, Kirim Uang Pakai Uang Palsu Akhirnya Ketangkap Polisi, Beli Upal lewat Online

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 19:43 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Suprijadi  (Instagram @restrobekasikota_official)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Suprijadi (Instagram @restrobekasikota_official)


KLIKANGGARAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Jatibening, Kota Bekasi Jawa Barat nekat menggunakan uang palsu untuk dikirimkan melalu jasa pengiriman. Polisi yang menerima laporan itu, kemudian menangkap IRT tersebut di rumahnya.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan, bukan hanya sekali IRT berinisial PR itu menggunakan uang palsu untuk bertransaksi, tetapi sudah tiga kali.

"Penggungkapan kasus ini berawal dari ada informasi yang didapat anggota terkait adanya seseorang yang kedapatan melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Suprijadi kepada wartawan, Rabu Desember 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Gibran Minta ASN Tidak Usah Liburan dan Mudik Selama Libur Nataru, Tunggu Semua Reda

Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-5 Negara dengan Jumlah Terbanyak Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Selain mengamankan pelaku PR, polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp50 ribu. Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak November 2021.

"Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," ujarnya.

Kepada polisi yang memeriksanyaa, PR mengaku, uang palsu tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online.

Baca Juga: Nadya Mustika Akan Bercerai dengan Rizki DA??

Baca Juga: Siap-Siap, Ganjil Genap akan Diberlakukan di Jalan Tol selama Libur Nataru 2021

Dari pengakuannya, PR membeli seharga Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.

"Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp 2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta," tutur Kombes Suprijadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga merasakan manfaatnya. Terima kasih.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X