Buruh Incar Tiga Titik untuk Aksi Unjuk Rasa, Di Mana Saja ya?

- Rabu, 8 Desember 2021 | 10:14 WIB
Ilustrasi: unjuk rasa salah satu kelompok buruh (YouTube Bicaralah Buruh)
Ilustrasi: unjuk rasa salah satu kelompok buruh (YouTube Bicaralah Buruh)

KIKANGGARAN-- Hari ini Rabu, 8 Desember 2021, ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan menggelar aksi nasional di Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Balaikota DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh tersebut nantinya akan berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya berencana melakukan aksi secara bergantian dimulai dari Gedung MK, Istana Kepresidenan dan terakhir bergeser ke Balaikota DKI Jakarta.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Mundur dari BWF World Championship 2021 di Spanyol, Inilah Alasan Utamanya

"Surat pemberitahuan sudah dilayangkan ke aparat keamanan dan juga lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah Gedung MK, Istana, dan Balaikota DKI," ujarnya saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring di akun YouTube Bicaralah Buruh pada Rabu, 8 Desember 2021.

"Kami akan koordinasi dengan aparat keamanan tentang lokasi yang akan dituju apakah diizinkan langsung bersama seluruh peserta aksi atau perwakilan tergantung koordinasi di lapangan antara koordinator lapangan aksi dan aparat. Bila tak bisa ke gedung MK maka kami minta diizinkan perwakilan menyampaikan sikap," ungkapnya.

Dalam aksi yang diperkirakan akan dihadiri oleh 10 ribu buruh se-Jabodetabek tersebut, Iqbal memastikan akan dilakukan secara damai.
Berikut tiga tuntutan buruh dalam aksi nasional hari ini:

Baca Juga: Chip Otak Manusia, Neuralink, Buatan Elon Musk Akan Siap Diujicobakan pada Manusia Tahun Depan

1. Revisi SK Gubernur tentang UMP dan UMK 2022.

2. Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu menyusul keputusan MK yang menyatakan amar putusan butir Nomor 7 menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

3. Meminta pemerintah melaksanakan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.***

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X