Terkait Pelarangan Unjuk Rasa Buruh, IPW: TR Kapolri Tidak Promoter

photo author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 09:03 WIB
neta s pane
neta s pane


(KLIKANGGARAN)--Dalam mengeluarkan kebijakan soal buruh, Kapolri harusnya mau memahami bahwa persoalan buruh adalah persoalan laten dan tidak pernah berhenti sejak Indonesia merdeka. Persoalan ini dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri, sehingga nasib buruh terus terpinggirkan.


Sebab itu Indonesia Police Watch (IPW) berharap, dalam menyikapi konflik buruh dan pengusaha ini seharusnya Polri tetap mengedepankan asas promoternya dan menghargai hak hak buruh yg tertuang dalam UU, seperti hak unjuk rasa maupun mogok kerja.


Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter.


Dipahami, pelarangan itu bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 serta pertimbangan keselamatan semata. Selain itu surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Hanya saja pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan UU. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Disinilah kapolri perlu bersikap bijak, dgn cara mengingatkan para buruh bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto, sehingga dlm melakukan aksinya para buruh perlu menahan diri. Jika tidak dikhawatirkan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya klaster baru dari kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Sehingga hal ini patut menjadi pertimbangan para buruh. Dan ini menjadi pertimbangan Polri juga untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan.


Namun Polri juga harus mau memahami persoalan buruh. Bahwa alasan buruh melakukan demo dan mogok adalah untuk menolak RUU Ciptaker karena tercantum beleid bahwa hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dihilangkan. Selain itu, cuti besar dan hak cuti panjang juga dilenyapkan sebagai hak karyawan. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan kapolri peduli?


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X