Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya juga. Terima kasih.**
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik: Orang Tua Pedangdut Ayu Ting Ting, Jumat Diperiksa Polisi
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Undangan dan Somasi Tak Ditanggapi, Ayu Ting Ting Laporkan KD Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Musisi Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kali ini Tindak Pidana Pengancaman, Sidang segera digelar