22 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya

- Selasa, 30 November 2021 | 20:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (metro.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (metro.polri.go.id)

KLIKANGGARAN – Jumlah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali kembali bertambah.

Penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 30 November menetapkan 5 lagi anggota ormas PP menjadi tersangka kasus pengeryokan terhadap anggota polisi saat mengamankan untuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Kamis 25 November lalu.

Dengan penambahan 5 tersangka, maka jumlah anggota ormas PP yang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan tersebut menjadi 22 orang. Karena sebelumnya 17 anggota PP telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Desa Betung Selatan, PALI Gelar Musrenbang, Usulan Prioritas Mengemuka, seperti Bibit Lele dan Ayam Kampung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 30 November 2021 menjelaskan, penetapan kelima anggota ormas PP tersebut adalah hasil pengembangan berdasarkan rekaman CCTV.

"Ada penambahan tersangka berdasarkan hasil CCTV yaitu lima anggota ormas Pemuda Pancasila," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Kelima tersangka adalah AS (18), EH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23)

Baca Juga: Jumlah Warga Miskin di Sumsel pada Era Kepemimpinan Herman Deru Naik Turun

Kombes Endra menjelaskan, kelima tersengka itu memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan tersebut.

Tersangka AS (18) yang mengejar dan memukul AKBP Dermawan dengan tangan kosong; EH (35) memprovokasi dan memukul; DH (23) mengejar dan memukul,; ACH (29) memukul AKBP Dermawan dengan kayu; MBK (23) memukul dengan tangan kosong.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain seragam ormas PP, gesper, sepatu, sebilah bambu, KTP hingga identitas sebagai anggota ormas.

Baca Juga: Halo Pekerja, Manfaat JHT kini Bertambah, Bisa Untuk Pembiayaan Rumah Lewat KPR Bank Daerah juga

"Kelimanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pejabat yang sedang Menjalankan Tugasnya," ujar Kombes Endra.

Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menjadi korban pengeroyokan sejumlah oknum ormas Pemuda Pancasila saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis 25 November 2021.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X