Terakhir Suparji menyampaikan, desakan pembubaran MUI yang dikaitkan dengan terorisme tidak korelatif. Sebab kasus tersebut masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
"Dengan demikian, tetap berlaku asas praduga tak bersalah," tutup Suparji.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin Covid-19 Sinovac
Bupati Batanghari MFA, MUI dan Kankemenag Larang Masyarakat Gelar Salat Idul Fitri 1442 H
Netizen Bilang, Pembangunan Masjid Pun Dikorupsi, Sekarang MUI: Rumah Allah Pun Dikorupsi
Berbeda Pendapat dengan MUI, Gus Mus Anggap Korupsi Masjid Sriwijaya Hal Biasa
UI Halal Center dan LPPOM MUI Bersinergi Memajukan Industri Halal
Vaksin Zivifax Produk China Dinyatakan Halal dan Suci oleh MUI, Kian Banyak Jenis Vaksin Nih
Pakar Ini Bilang Pinjaman Online Adalah Money Game, MUI Sudah Mengharamkan Money Game!
Fatwa MUI: Perdagangan Kripto Adalah Haram
Cholil Nafis: Anggota Komisi Fatwa MUI yang Ditangkap Densus 88 Sudah Dinonaktifkan
MUI Dibubarkan? Ini Respons Hidayat Nur Wahid