KLIKANGGARAN - Putusan PTUN Palembang nomor: 402/K/TUN/2020 terkait Perseroan Terbatas (PT) Sumsel Energi Gemilang (SEG), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (Syamsu Rizal Usman) untuk Seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 367/KPTS/IV/2019 tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan PT SEG.
Diketahui, Majelis Hakim PTUN juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 367/KPTS/IV/2019 tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT SEG.
Selanjutnya, Hakim PTUN Palembang mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur Sumsel) untuk merehabilitasi, mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat seperti semula, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa tersebut.
Baca Juga: Ibu dengan Riwayat Operasi Caesar Melahirkan Normal Setelah Mendapat Sentuhan Inovasi Hypnogreen
Atas putusan itu, Gubernur Sumsel melakukan kasasi yang diwakili oleh kuasanya, H. Ardani, S.H.,M.H., yang juga sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, dengan Surat Kuasa Khusus nomor: 3111/II/2020, tanggal 26 Mei 2020.
Akan tetapi, Hakim Agung Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutuskan menolak permohonan pemohon Kasasi Gubernur Sumsel, dan mewajibkan pemohon untuk melaksanakan putusan PTUN Palembang.
Menyikapi hal itu, Pegiat anti korupsi Sumsel, Feri Kurniawan, mengatakan bahwasanya Pemprov Sumsel harus mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum.
Baca Juga: Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Luwu Utara Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan
"Harusnya Pemprov Sumsel mengajukan upaya hukum tingkat akhir yaitu PK namun sayangnya sudah terlambat," ujar Feri Kurniawan pada Klikanggaran.com, Kamis (18/11).
Feri menuturkan, terkait permohonan Fatwa ke MA oleh Biro Hukum Pemprov Sumsel, maka boleh dikatakan perbuatan sia-sia.
"Sebab, putusan pengadilan yang inkrah tidak dapat diganggu gugat dan menunggu eksekusi dari pengadilan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Feri, seharusnya Pemprov Sumsel memikirkan saat ini adalah bagaimana Dewan Direksi dan Komisaris mengembalikan gaji mereka karena tidak sah menerimanya berdasarkan putusan PTUN Palembang.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun Jembatan Tol 1,7 Km Melintas di Sungai Musi
"Bagaimana membayar hak-hak penggugat yang belum dibayar semenjak dipecat sampai dengan saat ini dan posisi jabatan penggugat setelahnya. Utama sekali membuat laporan revisi laporan keuangan terkait putusan PTUN dan RUPSLB untuk menyikapi putusan, karena berpotensi tindak pidana korupsi," tandas Feri Kurniawan mengakhiri.
Artikel Terkait
MAKI Sumsel: Ada Negosiasi Oknum Auditor BPK RI pada Audit APBD
MAKI Sumsel: Pengerjaan Jalan Poros Ketapat Bening Gagal Konstruksi
Benarkah PT SP2J jadi Benalu Pemkot Palembang? Berikut Penjelasan MAKI Sumsel
MAKI Sumsel Temukan Dugaan Proyek Fiktif Disperindag Musi Rawas Tahun 2020
MAKI Sumsel: Ada Kekuatan Besar Dibalik Persetujuan Dana Hibah Masjid Sriwijaya
MAKI Sumsel Desak KPK Usut Kembali Kasus Kahar Muzakir
MAKI Sumsel Ungkap Kongkalingkong Oknum BPK Kurangi Nilai Kerugian Negara
Lagi-lagi Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi, MAKI Sumsel: Prihatin!
Alex Noerdin Tersangka Korupsi! MAKI Sumsel Potong Kambing Wujud Apresiasi Kejaksaan
Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan