MAKI Sumsel: Ada Kekuatan Besar Dibalik Persetujuan Dana Hibah Masjid Sriwijaya

photo author
- Selasa, 29 Juni 2021 | 08:42 WIB
Feri Kurniawan 098
Feri Kurniawan 098


Palembang,Klikanggaran.com - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya disebut-sebut mengungkapkan adanya kekuatan besar dibalik persetujuan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Kekuatan besar ini mampu meyakinkan anggota DPRD Sumsel untuk menyetujui pengucuran dana hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya. Hal itu sebagaimana diutarakan Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, seperti mengutip pernyataan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.


"Kekuatan besar ini sulit untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena melibatkan orang-orang penting di Republik ini. Butuh keberanian dari aparat hukum untuk menetapkan tersangka kepada orang dengan kekuatan besar, sebab akan membuka tabir dari beberapa korupsi besar di Sumatera Selatan," ungkap Feri, di Palembang, melalui pernyataannya, Selasa (29-6).


Dia mengatakan, rencana pembangunan Masjid Sriwijaya dimulai sejak tahun 2012 ketika Gubernur Sumatera Selatan menyerahkan asset tanah kepada Yayasan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya untuk dibangun masjid terbesar dan termegah di Asia Tenggara.


"Pada tahun 2014 Gubernur Sumsel menindaklanjuti penyerahan asset itu dengan menerbitkan Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," imbuh Feri.


"Terjadi rapat-rapat penting dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya yang melibatkan tokoh masyarakat Sumsel di Jakarta pada tahun 2014 dan disepakati pendanaan awal membangun Masjid dengan dana hibah pada APBD Sumsel, itu info yang kami dapatkan," sambung Feri.


Dijelaskan Feri, dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pengurus Yayasan mengirim surat ke Gubernur Sumsel meminta pencairan dana hibah pada September 2015 dan Gubernur memberi disposisi setuju.


"Selanjutnya Asisten Kesra menindaklanjuti disposisi Gubernur Sumsel dengan menandatangani NPHD pada November 2015, kemudian dana hibah di transfer ke rekening Yayasan pada Desember 2015," ungkapnya.


Feri beranggapan bahwa dari hal yang terjadi menyiratkan adanya kekuatan besar dan berpengaruh terhadap persetujuan kebijakan Gubernur Sumsel saat itu.


"Belanja langsung Kepala Daerah berupa dana hibah dievaluasi Mendagri sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD, sehingga menjadi tanda tanya apakah Mendagri dalam evaluasi RAPBD Sumsel 2015 memberikan rekomendasi setuju atau tidak? Kami menyakini Mendagri mendisposisi agar dana hibah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya dilengkapi proposal yang memuat rincian rencana penggunaan anggaran dan besarannya," jelas Feri.


Akan tetapi, kata Feri, patut diduga rekomendasi Mendagri diabaikan karena pencairan dana hibah melalui transfer pada bulan Desember 2015, sehingga dana hibah ke Yayasan Wakaf pembangunan Masjid Sriwijaya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya.


"Pengguna Anggaran, DPRD Sumsel, dan penerima dana hibah adalah pihak yang bertanggungjawab terkait penggunaan dana hibah berdasarkan aturan perundang-undangan. Kebijakan Kepala Daerah dan persetujuan DPRD terkait penggelontoran dana hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya menjadi sebab dan akibat dana hibah Masjid Sriwijaya digelontorkan," pungkas Feri mengakhiri.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X