Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**
Jika anda merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga ikut merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.
Artikel Terkait
Putri Nia Daniaty, Olivia Natania atau Oi Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Kasus Penipuan
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Oi Besok Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Polda Metro Akan Usut Mafia yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait Kasus Kabur dari Karantina