Anda Sering Buka Aplikasi Dating atau Cari Jodoh, Hati-hati, Anda bisa Jadi Korban Kejahatan Telepon Seks

photo author
- Sabtu, 13 November 2021 | 18:36 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis (metro.polri.go.id)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis (metro.polri.go.id)

Sementara untuk para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Jika anda merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain, agar mereka juga ikut merasakan manfaat dari artikel ini. Terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X