Sebelumnya, Kompolnas juga bertemu Wakapolda Kepri terkait dorongan untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi ED dan penegakan disiplin jika terbukti bersalah.
Pihak keluarga RS saat itu mengalami ketakutan sehingga saat ke Batam, KPAI juga sudah meminta LPSK untuk hadir, karena pihak keluarga memerlukan perlindungan untuk melakukan pelaporan kekepolisian atas penahanan dan kekerasan yang dialami ananda RS.
Namun Oktober 2021 kasus serupa kembali terjadi dan kali ini korbannya ada 10 peserta didik. Kesepuluh orangtua sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga membuat pengaduan ke KPAD Kota Batam.
Menurut penjelasan para orangtua pengadu, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri melakukan sidak ke SPN Dirgantara Kota Batam atas laporan para orangtua peserta didik, dan benar bahwa ke-10 anak tersebut ditahan dalam sel sekolah. Pihak Disdik kepri diwakili oleh salah seorang Kepala Bidang.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memerintahkan anak-anak dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya pada hari itu juga. Terkait surat pindah ke-10 anak juga wajib diberikan dalam 3 hari kedepan.
Baca Juga: Ini Negara-negara yang Menetapkan Hari Minggu Adalah Hari Kerja
Namun, sampai dengan KPAI dan KPPAD Kota Batam melakukan rapat koordinasi dengan Itjen Kemendikbud, Data Dapodik ke-10 peserta didik belum juga dipindahkan oleh pihak SPN Dirgantara ke sekolah tujuan, sehingga para peserta kesulitan melanjutkan pendidikannya jika Dapodiknya tidak segera dipindahkan ke sekolah yang baru.
“Seharusnya Dinas Pendidikan dapat bekerjasama dengan Kemendikbud untuk mengatasi hal ini”, urai Retno.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
KPAI Belum Bahas Kasus Nia-Ardi Dan Dampaknya Bagi Putra Putrinya Yang Masih Di Bawah Umur
Temuan KPAI: 24,3% Anak Ingin Divaksin Untuk Bisa Sekolah Tatap Muka
KPAI : Anak-anak Yang Kehilangan Orangtuanya Karena Covid-19, Pastikan Menerima PIP, KIS dan PKH Mulai Tahun Anggaran 2022
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM
KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!
KPAI : Proses Hukum Jika Ditemukan Unsur Kelalaian Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru