KLIKANGGARAN-- KPAI dan KPPAD Kota Batam memperoleh keterangan bahwa SPN Dirgantara memiliki sel tahanan. Sel tahanan sekolah tersebut diduga berada di lantai 4 SPN Dirgantara yang sekolahnya merupakan Rumah Toko (Ruko), demikian disampaikan Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dalam keterangannya kepada Klikanggaran.
Retno memberikan catatan terkait pemanfaatan ruko yang digunakan SPN Dirgantara sebab berdasarkan standar sarana prasarana pendidikan, semestinya gedung sekolah tidak diperkenankan berada di Ruko.
Pada tahun 2018, saat KPAI mendatangi SPN Dirgantara, sel tahanan berada di lantai dasar dan saat kedatangan KPAI dan Kompolnas, sel tersebut sudah dibongkar, ternyata dipindahkan ke lantai 4.
Baca Juga: KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
Retno mengatakan sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik SPN Dirgantara yang melakukan pelanggaran disiplin.
Tak Ada Efek Jera, Pernah Terungkap Tahun 2018
Pada tahun 2018, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam. Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam, orangtua dari peserta didiknya yang berinisial RS. RS mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9) lalu. Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).
Alasan sekolah menahan ananda RS karena orangtuanya memiliki tunggakan SPP “utang” kepada sekolah, korban diminta membayar utang dahulu baru dilepaskan. Padahal menahan dan menyiksa anak dengan alasan hutang tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas serta UU HAM
“Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)”, ungkap Retno.
Baca Juga: Final French Open 2021, Marcus/Kevin Lawan Ko Sung Hyun/Shin Baekcheol dari Korea Selatan.
Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI bersurat kepada Kepala Daerah untuk difasilitasi rapat koordinasi membahas kasus kekerasan di SPN Penerbangan Batam dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Hadir juga dalam rakor tersebut Kemendikbud dan Kompolnas (mengingat terduga pelaku adalah anggota kepolisian).
Hasil rakor menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, KPAI, KPAD, Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya.
Saat tiba di sekolah, ternyata ruang sel tahanan di sekolah yang berada di lantai satu sudah di bongkar , bahkan ruangan di buat nyaman dengan memasang AC baru juga.
Baca Juga: Presiden Turki Direncanakan akan Berkunjung ke Indonesia pada Awal Tahun 2022
Artikel Terkait
KPAI Belum Bahas Kasus Nia-Ardi Dan Dampaknya Bagi Putra Putrinya Yang Masih Di Bawah Umur
Temuan KPAI: 24,3% Anak Ingin Divaksin Untuk Bisa Sekolah Tatap Muka
KPAI : Anak-anak Yang Kehilangan Orangtuanya Karena Covid-19, Pastikan Menerima PIP, KIS dan PKH Mulai Tahun Anggaran 2022
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM
KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!
KPAI : Proses Hukum Jika Ditemukan Unsur Kelalaian Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru