Jakarta, Klikanggaran.Com – Pelaku penipuan sebesar Rp233 miliar yang telah buron selama lima tahun, akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polri Argo Yuwono membenakan penangkapan buronan yang diketahui bernama bernama Burhanuddin yang ditangkap di oleh penyidik di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa malam sekitar pukul 21:00 WIB, 5 Oktober 2021.
“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: 28 Atlet Official dan Panpel Positif Covid 19, Bagaimana Kelanjutnan PON XX Papua?
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Kasus yang bergulir sejak 2016 itu korbannya PT Wika Beton, salah satu BUMN konstruksi dan PT Sinar Indahjaya.
Modus yang digunakan menjual lahan kepada korban yang sudah diagunkan pada pihak QNB.**
Artikel Terkait
Wow, Penipuan Berjamaah di AS, 138 Orang Didakwa Mengembat 1,1 Miliar Dolar untuk Telemedicine dan Covid-19
Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Masker, Tersangka Mengaku Pegawai Honorer BPK RI
Nia Daniaty Memilih Lepas Tangan Dengan Kasus Anaknya, Olivia Kerap Dilaporkan Kasus Penipuan
Jadi Tempat Tes Kasus Penipuan CPNS oleh Anak Nia Daniaty, Pengelola Gedung Bidakara akan Diperiksa Polisi.