'Ada Oknum TNI yang Mengatur Kaburnya Selegram Rachel Vennya,' Kata Kepala Penerangan Kodam Jaya

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:01 WIB
Rachel Vennya (IG/rachelvennya)
Rachel Vennya (IG/rachelvennya)

KLIKANGGARAN -- Selegram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Kabar Rachel Vennya kabur awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Setelah tiga hari menjalani karantina, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur.

Selegram dan kekasihnya itu baru pulang dari New York, dan secara aturan yang berlaku, mereka seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Baca Juga: Herman Deru: Lulus Kuliah Tak Harus Berlomba-Lomba Jadi PNS, Banyak Pekerjaan yang Bisa Ditekuni

Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah viral di dunia maya, dengan melakukan pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari Bandara Soetta sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Ada oknum anggota Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta yang mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat, demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021), dikutip Kompas.com.

Sejauh ini, Kodam Jaya baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.

Baca Juga: Tokoh Sunda, Kang Dedi Mulyadi, Berikan Wejangan Luar Biasa Atas Viralnya Video Baim Wong Memarahi Kakek

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin.

Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.

Sselain itu, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

Baca Juga: Jumlah Tentara AS yang Bunuh Diri Lebih Banyak daripada Yang Tewas Sebab Virus Corona, Kok Bisa Sih?

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X